Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha Bakal Uji Materi UU KPPU

Pengusaha Bakal Uji Materi UU KPPU Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengaku pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dinilainya terlalu kuat. Menurutnya, kewenangan KPPU saat ini cenderung dapat disalahgunakan karena KPPU dapat memutus persaingan usaha yang dinilai melakukan pelanggaran.

"Kami lagi akan maju di MK, terutama di kewenangannya yang sangat luas, KPPU bisa melaporkan, menyelidiki dan memutus sendiri," kata Haryadi di sela diskusi di Center for Strategic International Studies (CSIS), Jakarta, Senin (13/3/2017).

Dia menambahkan apalagi jika dalam revisi UU No. 5 Tahun 1995 yang tengah digodok di DPR, KPPU ditambah kewenangannya maka akan ditakutkan akan rawan penyalahgunaan kewenangan. Dia pun tidak setuju jika dalam revisi nanti semangatnya menghukum terhadap suatu usaha.

"Semangatnya menghukum ini, menghukum saya, lihat inisiatif DPR seperti itu, mulai dari dendanya, minta bayar di muka dulu, kita lihat arahnya ke sana, kita lihat KPPU dengan meminta penguatan kewenangan saya kira nanti jadinya abuse of power, orang kasusnya belum jalan hakim sudah menuduh, sekarang apa-apa dituding kartel," pungkasnya.

Haryadi juga meminta agar dalam revisi UU KPPU nanti tidak merusak iklim usaha. Dia pun tegas menolak dengan wacana pemberian denda 30 persen dari total omzet seperti yang diwacanakan oleh DPR.

"Kalau 30 persen, saya kira keterlaluan. Kalau denda terus diambil dari total usaha yang unfair sih tidak?masalah," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: