Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Tiga Poin Keberatan Grab Terhadap Revisi Peraturan Menteri Perhubungan

Ini Tiga Poin Keberatan Grab Terhadap Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Kredit Foto: Reuters/Edgar Su
Warta Ekonomi, Jakarta -

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengungkapkan tiga hal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 yang menurut dia dapat membawa Indonesia melangkah mundur.

1. Penetapan tarif atas dan tarif bawah.?

Grab percaya mekanisme penetapan tarif yang fleksibel yang berdasarkan pada kebutuhan pasar merupakan pendekatan yang paling efisien.

"Intervensi yang dilakukan pemerintah dalam hal penetapan harga akan memaksa pelanggan untuk membayar lebih dari yang mereka butuhkan," ujar Kramadibrata, dalam temu media di Kantor Grab Indonesia, di Jakarta, Jumat (17/3/2017).

"Sebaliknya, mitra yang mendapatkan penghasilan lebih karena hal ini dibatasi pasar yang menjadi terganggu yang pada akhirnya mitra yang dirugikan," sambung dia.

2. Kuota kendaraan.?
Grab khawatir akan usulan penetapan kuota kendaraan untuk transportasi publik akan berdampak pada terbatasnya akses masyarakat untuk menikmati layanan seperti layanan Grab.

"Kemajuan terhambat, lebih dari itu proses birokrasi yang bertumpuk tidak bisa membaca kebutuhan pertumbuhan," kata dia.

"Bagaimana transportasi online termasuk Grab berkembang bayangkan ini dibatasi akan sulit. Kelangsungan mitra kami akan bisa terancam termasuk keluarga mitra pengemudi kami," lanjut dia.

Kramadibrata melihat pembatasan itu secara tidak lamgsung akan menguntungkan pelaku usaha transportasi konvensional.

3. Balik nama STNK.?
Poin revisi yang ditawarkan mewajibkan mitra pengemudi Grab untuk memindahkan hal milik Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama badan hukum (PT/Koperasi).

Grab khawatir poin ini mengecewakan bagi mutra pengemudi yang akan merampas kesempatan mereka untuk memiliki mobil sendiri dan memberikan hak atas aset pribadi mereka ke pihak koperasi.

"Di praktek sebelumnya, perusahaan di atas pengemudi dengan model bisnis berubah pengemudi yang memegang kendali. Poin ini bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan," ujar dia.

"Sebaliknya, dengan revisi ini praktek usang yang tidak relevan akan kembali yang kami haraokan bisa menjalankan telnologi terbaru dengan inovasi," sambung dia.

Ridzki mengatakan bahwa Grab bersama dua perusahaan transportasi online lain akan melakukan penandatanganan deklarasi mengangkat masalah tiga hal itu.

"Kami sepakat memohon waktu sembilan bulan. Kami mengestimasikan ratusan ribu pengendara beserta keluarga akan tedampak dari keputusan ini," kata dia. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: