Pemerintah akan mengajukan gugatan perdata terhadap PTT Exploration and Production Company (PTT EP) Australia pada April mendatang atas insiden ledakan di ladang migas Montara di Australia yang mengakibatkan pencemaran minyak di perairan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur.
Asisten Deputi Bidang Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Kemaritiman Basilio Dias Araujo dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (17/3/2017), mengatakan perusahaan asal Thailand itu hingga kini belum bersedia bertanggung jawab sejak meledaknya sumur minyak Montara pada 2009.
"Pemerintah sudah pernah meminta kompensasi kepada PTT EP melalui jalur nonlitigasi, tapi proses negosiasi mengalami 'deadlock' (buntu) pada tahun 2012 sehingga tidak tercapai kesepakatan apapun," katanya.
Sejak gagal menemui kesepakatan, pemerintah menilai tidak ada itikad baik PTT EP untuk memberikan ganti rugi pada masyarakat terdampak di kawasan sekitar Laut Timor.
Alih-alih memberikan ganti rugi, perusahaan yang beroperasi di wilayah perairan Australia itu dalam situs resminya, www.pttep.com, mengutip hasil riset independen bahwa tidak ada minyak dari kilang Montara yang memasuki wilayah daratan RI dan Australia.
Bahkan dalam rilis yang sama, PTT EP mengklaim bahwa tumpahan minyaknya hanya memberikan dampak kecil atau bahkan tidak ada sama sekali pada ekosistem atau spesies laut di perairan Timor.
Tidak ingin kasus ini lepas begitu saja, kini pemerintah sedang menyusun amunisi untuk kembali mengangkat kasus tersebut. "Ini berhubungan dengan kedaulatan RI dan nasib rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya di sektor kelautan maka kita harus lawan dengan cara yang lebih terencana," tegas Basilio.
Untuk itu, pemerintah kembali mengumpulkan bukti serta mengundang sekitar 50 ahli untuk mendukung langkah ini.
Melalui rapat koordinasi yang dipimpin Kemenko Kemaritiman, sejumlah pihak terkait seperti Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), serta beberapa ahli yang berkompeten di bidang terkait mengumpulkan penjelasan ilmiah beragam ahli tentang bukti yang telah dikumpulkan oleh tim nasional di lapangan pascameledaknya kilang Montara pada 21 Agustus 2009.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang hadir dalam rapat itu juga sepakat untuk teliti dan tidak gegabah dalam mempersiapkan materi gugatan. "Kami tidak ingin mempersiapkan gugatan yang asal-asalan," kata Robert Zega, anggota tim JPN yang hadir dalam rapat tersebut.
Menurut dia, JPN akan menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar gugatan.
Rapat koordinasi yang telah digelar secara maraton sejak Februari lalu akan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan di Kupang oleh tim nasional dari Kemenko Kemaritiman, JPN, KLHK, KKP, dan ahli pada akhir Maret mendatang.
Tidak hanya pemerintah RI, pada 2016, sekitar 13 ribu petani rumput laut NTT yang diwakili oleh Pengacara dari Firma Hukum Maurice Blackburn juga mengajukan gugatan "class action" ke pengadilan federal di Australia.
Mereka mengajukan gugatan atas pencemaran laut yang menghancurkan rumput laut milik petani, dampak pencemaran terhadap hasil tangkapan nelayan, dan dampak terhadap kesehatan warga di NTT. Gugatan itu dikabulkan oleh majelis hakim lima bulan kemudian. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait:
Advertisement