Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Melchias Markus Mekeng siang ini mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin karena telah mencatut namanya dalam kasus mega korupsi e-KTP.
Diketahui, politikus Partai Golkar itu disebut dalam surat dakwaan sidang kasus korupsi yang telah merugikan negara Rp2,3 triliun tersebut. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mekeng diduga menerima fee sebesar 1,4 juta dollar.
Merasa namanya dicatut, Mekeng pun balik melapor Andi Narogong dan Nazaruddin. ?Supaya hukum bisa ditegaskan biar enggak timbul fitnah. Nama saya disebut-sebut dan saya tak terlibat (kasus e-KTP),? kata Mekeng di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Mekeng yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi XI DPR itu, tak menjelaskan secara rinci perihal pelaporannya ini. Tak lama berselang, kemudian dia masuk ke ruang pelayanan Bareskrim Polri. "Nanti yah, saya laporkan dulu," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Dewi Ispurwanti
Advertisement