Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Maklumi Uang Haram Kecil-kecilan, Mekeng Dorong Lakukan Perilaku Korupsi?

Maklumi Uang Haram Kecil-kecilan, Mekeng Dorong Lakukan Perilaku Korupsi? Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng habis mendapat sorotan tajam terkait pernyataannya soal boleh korupsi asal nilainya kecil.

Mengenai hal ini, Mekeng menegaskan tidak ada toleransi terhadap perbuatan korupsi, baik nilainya kecil maupun besar.

“Korupsi ya korupsi. Itu perbuatan melanggar hukum. Mau kecil atau besar, sama saja. Saya sama sekali tidak tolerir terhadap perbuatan korupsi. Apa yang saya katakan bukan lalu mengajak boleh korupsi asal nilainya kecil. Bukan begitu maksudnya,” kata Mekeng di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Dia mengklarifikasi atas pernyataannya saat Rapat Kerja (Raker) Komisi XI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Saat itu, dia mengomentari harta kekayaan tidak wajar mantan Kepala Bagian Umum Dirjen Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang kini menjadi tersangka korupsi KPK.

Baca Juga: FIFA Terapkan Standar Ganda, Fadli Zon Beber Kebengisan Israel Terhadap Insan Olahraga Palestina: Mereka Tidak Mengizinkan...

“Kebanyakan dia (RAT, red) makan uang haram itu. Kalau makan uang haram kecil-kecil enggak apa-apalah. Ini makan uang haram sampai begitu berlebih, maka Tuhan marah,” kata Mekeng saat Raker tersebut.

Atas pernyataan itu, Mekeng memberikan penjelasan. Menurut dia, konteks pembicaraannya lebih pada uang haram dalam transaksi di masyarakat, yang tidak diketahui asal usulnya. Menurut Mekeng, dalam kehidupan sehari-hari, uang haram itu beredar secara bebas dalam masyarakat.

Yang menggunakannya bisa penjahat, tetapi juga bisa orang baik. Hal itu terjadi karena dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak tahu dari mana sumber uang seseorang.

“Kita enggak pernah tahu uang yang kita terima, itu sumbernya 100 persen halal atau tidak. Katakanlah kita jual motor ke orang lain, terus dibeli. Apakah kita tahu uang dari pembeli itu halal atau haram? Bisa saja dari hasil rampok. Kemudian motor kita dibeli. Kan itu uang haram namanya tetapi kita tidak tahu," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Begitu pun dengan seorang penjual rokok yang tidak pernah tahu sumber uang dari pembelinya. Jika uang pembelinya berasal dari hasil pencurian atau pemerasan maka sudah masuk kategori uang haram. Otomatis penjual rokok juga menikmati uang hasil rampokan dari pembeli tadi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: