Bank Indonesia menggandeng PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai penyelenggara kliring obligasi negara di pasar sekunder, baik yang ditransaksikan melalui bursa maupun di luar bursa (over the counter/OTC).
Deputi Gubernur BI Sugeng di Jakarta, Senin 20/3/2017), mengatakan penunjukan KPEI merupakan inisiasi pemerintah untuk membuka alternatif perdagangan obligasi negara dalam rangka meningkatkan aktivitas serta diversifikasi investor obligasi negara di pasar sekunder.
"Penunjukkan tersebut merupakan dukungan BI terhadap rencana implementasi 'electronic Trading Platform' (e-TP) untuk transaksi surat berharga negara (SBN) di luar bursa, yang diharapkan dapat mendukung pengembangan pasar surat utang di Indonesia, sehingga menjadi semakin maju dan berkembang," ujar dia.
Bank Sentral mengharpkan penyelenggaraan kliring transaksi Obligasi Negara di luar bursa dapat dilakukan secara seksama. Hal itu agar investor mendapatkan informasi terkait mekanisme pembentukan harga secara transparan, termasuk meningkatkan efisiensi, dan likuiditas di pasar yang mencerminkan kondisi pasar surat utang yang efisien.
Hingga pertengahan Maret 2017, BI mencatat total kepemilikan (outstanding) SBN sebesar Rp1.895,68 triliun. Sementara, total SBN yang ditransaksikan di pasar sekunder sepanjang 2016 mencapai Rp7.527 triliun atau empat kali lipat dari nilai kepemilikan SBN.
Direktur Surat Utang Negara Kementerian Keuangan Loto Srianita Ginting mengatakan nilai dan volume transaksi surat utang negara di pasar sekunder menunjukkan peningkatan.
Loto menyebutkan rata-rata perdagangan harian SBN mencapai Rp18,61 triliun per 16 Maret 2017. Sedangkan transaksi repo dengan bank sentral mencapai Rp6,43 triliun.
Melalui landasan e-TP, diharapkan transaksi obligasi di pasar sekunder akan meningkat.
"Perjanjian kerja sama ini dan percepatan 'e-Trading Platform' (e-TP) bisa meningkatkan perdagangan di pasar sekunder," ujar Loto. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement