Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov Jabar Segera Susun Pergub Angkutan Online

Pemprov Jabar Segera Susun Pergub Angkutan Online Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Bandung, Jawa Barat. | Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat saat ini sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur tentang regulasi angkutan umum berbasis aplikasi atau online.

"Jadi nanti akan ada pergub yakni untuk tarif batas atas dan bawah untuk taksi online, lalu akan tercatat. Mereka dapat perizinan kendaraan angkutan umum sesuai dengan untuk angkutan konvensional. Jadi ada izin dan lain-lain," kata Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, di Gedung Sate Bandung, Selasa (21/3/2017).

Gubernur yang akrab disapa Aher ini, Selasa pagi, melakukan video conference bersama Kapolri dalam rangka sosialiasi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Mapolda Jawa Barat.

Menurut dia, dari tiga perusahaan angkutan umum berbasis aplikasi atau online yang ada yakni Grab, Uber, dan Go-Car hanya 10 persen yang sudah berizin sementara sisanya yakni 90 persen belum berizin.

"Jadi kami akan diskusi lebih jauh bagaimana menyikapi yang 90 persen angkutan online belum berizin, ternyata yang jelas untuk 10 persen sudah oke. kita katakan sudah berizin," katanya.

Aher menuturkan Pergub Jawa Barat tentang regulasi angkutan umum berbasis aplikasi secepatnya akan segera ditandatangi oleh dirinya.

"Izinnya yang beroperasi di Jawa Barat, bisa di dishub atau sesuai perundangan yang berlaku atau lembaga terkait. Pokoknya secepatnya akan kita keluarkan karena kan baru tadi rapatnya," kata dia.

Lebih lanjut ia mengatakan salah satu yang dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat terkait kisruh angkutan konvensional dengan angkutan online adalah melakukan sosialiasi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tersebut.

"Permennya mengakomodir semuanya ya, jadi angkutan konvensional dan taksi konvensional diakomodir. Kemudian yang online juga ditata yakni mereka wajib uji kir, harus pakai SIM A umum. Pokoknya apa yang berlaku untuk angkutan konvensional berlaku juga untuk angkutan online," kata dia. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: