Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Setelah Enam Tahun dalam Tahanan, Akhirnya Mubarak Hirup Udara Kebebasan

Setelah Enam Tahun dalam Tahanan, Akhirnya Mubarak Hirup Udara Kebebasan Kredit Foto: Aljazeera.com
Warta Ekonomi, Kairo -

Presiden terguling Mesir Hosni Mubarak berjalan menuju kebebasan pada Jumat (24/3/2017), untuk pertama kali dalam enam tahun, kata pengacaranya.

Pada pukul 08.00 waktu setempat, ia meninggalkan Rumah Sakit Militer Maadi, tempat ia telah ditahan, menuju rumahnya di Heliopolis.

Mubarak (88), yang digulingkan dari jabatan presiden Mesir pada 2011 sebagai reaksi atas protes massal terhadap kekuasaannya, dibebaskan dari tuntutan pembunuhan oleh pengadilan tinggi banding di negeri itu pada 2 Maret.

Mubarak, yang pertama kali ditangkap pada April 2011 --dua bulan setelah ia mundur, diadili dengan dakwaan mulai dari korupsi sampai terlibat dalam pembunuhan pemrotes, yang mengakhiri 30 tahun kekuasaannya.

Sejak itu, ia menghabiskan hampir enam tahun di dalam penjara dan rumah sakit militer.

Mubarak sudah menjalani hukuman tiga tahun untuk dakwaan penggelapan dana negara yang dialokasikan untuk bisa mempertahankan istana presiden, kata Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Jumat petang. Namun waktu yang dijalaninya di dalam tahanan sehubungan dengan tuduhan pembunuhan dikurangi masa tahanan itu.

Ia mulanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2012 karena memerintahkan pembunuhan 239 pengunjuk-rasa selama aksi perlawanan 18-hari.

Pada 2014, satu pengadilan banding memerintahkan pengadilan-ulang Mubarak dan pejabat seniornya. Tapi, dakwaan tersebut dicabut.

Kemudian jaksa penuntut umum mengajukan banding atas pengadilan-ulang dan Pengadilan Kasasi, yang tertinggi di negeri itu memerintahkan pembebasan Mubarak dari tuntutan pada 2 Maret. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: