Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lapor SPT Diperpanjang, Dirjen Pajak Keluarkan SK

Lapor SPT Diperpanjang, Dirjen Pajak Keluarkan SK Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akhirnya memperpanjang batas waktu penyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) tahun 2016 hingga 21 April 2017 mendatang.

Keputusan itu diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2017 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan keputusan Dirjen Pajak ini mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi memiliki waktu tambahan dari 1 April- 21 April 2017 untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tanpa dikenakan denda.

Yoga mengatakan alasan perpanjangan waktu tersebut mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada tanggal yang bersamaan dengan akhir program Amnesti Pajak.

?Ditjen Pajak mengantisipasi terjadinya beban puncak sehubungan dengan dua kegiatan tersebut yang akan melibatkan sumber daya yang besar, baik dari sistem informasi dan teknologi maupun pegawai Ditjen Pajak,? kata Yoga di Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Dengan demikian, keputusan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang akan berpartisipasi untuk dapat fokus dalam kegiatan amnesti pajak serta bagi Ditjen Pajak untuk memberikan pelayanan program amnesti pajak dengan sebaik-baiknya.

?Namun demikian, wajib pajak harus melunasi pajak yang terutang paling lambat 31 Maret 2017,? tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Dewi Ispurwanti

Advertisement

Bagikan Artikel: