Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aher: Pergub Taksi Online Tinggal Ketuk Palu

Aher: Pergub Taksi Online Tinggal Ketuk Palu Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menuturkan peraturan gubernur (Pergub) yang akan mengatur angkutan umum berbasis aplikasi seperti taksi online atau dalam jaringan/daring tinggal diteken oleh dirinya.

"Sudah siap sebetulnya, tinggal diteken saja," kata Ahmad Heryawan usai meresmikan "groundbreaking" atau peletakan batu pertama pembangunan instalasi karya seni atau Public Art Work di Gedung Sate Bandung, Senin (3/4/2017).

Gubernur yang akrab disapa Aher ini menuturkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan terburu-buru menerbitkan pergub tersebut karena hingga saat ini masih menunggu Kementerian Perhubungan terkait implementasi Pergub yang mengatur tentang taksi online tersebut.

"Kita menunggu petunjuk pusat karena pusat meminta jangan dulu membuat pergub sebelum nanti ada petunjuk teknis dari pusat. Kita taati," kata dia.

Ia menuturkan Kementerian Perhubungan nantinya akan ada surat edaran ke daerah untuk memberi kepahaman secara bersama-sama supaya masing-masing daerah tidak terlalu berbeda terkait pengaturan taksi online tersebut.

"Saya sudah tugaskan Pak Kadishub (Kadishub Jabar Dedi Taufik, red) supaya terus berkomunikasi dengan pusat. Seperti apa petunjuk teknisnya itu. Sekarang sedang rapat di Jakarta. Tentu nggak perlu terpengaruh oleh daerah lain. Karena Jawa Barat ya Jawa Barat," ujar dia.

Ketika ditanyakan tentang rincian pergub yang mengatur tentang taksi online tersebut, Aher enggan menuturkan hal tersebut kepada wartawan.

"Enggakusah digambarkan nanti saja sekaligus. Tapi yang jelas kita sudah siap hitung-hitungannya sudah ada. Kalau mau pakai batas bawah berapa batas atas berapa sudah ada hitung-hitungnya," kata dia. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: