Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Inilah Anggota KPU dan Bawaslu Pilihan DPR

Inilah Anggota KPU dan Bawaslu Pilihan DPR Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi II DPR RI pada Rabu, (5/4/2017) telah menyelesaikan pemilihan tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2017-2022.

Pemilihan itu dilakukan setelah menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan atas 14 calon anggota KPU dan 10 calon Bawaslu sejak Senin (3/4).

Ke-14 orang calon anggota KPU yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) itu terdiri atas lima orang petahana anggota KPU RI 2012-2017 yakni Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Sigit Pamungkas, Hasyim Asy'ari, dan Arief Budiman.

Selain itu tujuh calon anggota KPU RI di antaranya berasal dari KPU provinsi, yakni Amus Atkana (Ketua KPU Papua Barat 2015-2020), I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ketua KPU Bali 2013-2018), Evi Novida Ginting Manik (Anggota KPU Sumut), Wahyu Setiawan (Anggota KPU Jateng), Yessy Y Momongan (Ketua KPU Sulut), Viryan (Anggota KPU Kalbar), dan Ilham Saputra (mantan Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh 2008-2013).

Dua dua orang calon anggota KPU RI lainnya adalah Sri Budi Eko Wardani (Dosen Ilmu Politik Fisip UI) dan Pramono Ubaid Tanthowi (Ketua Bawaslu Banten).

Sementara 10 orang calon anggota Bawaslu yang mengikuti tes itu adalah Mohammad Najib (Ketua Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta 2012-2017), Abhan (Ketua Bawaslu Jateng 2012-2017), Safrida Rachmawati Rasahan (Ketua Bawaslu Sumut 2013-2018), dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda (Ketua Bawaslu Sulut).

Berikutnya, Sri Wahyu Araningsih (Dosen Universitas Diponegoro), Ratna Dewa Pettalolo (Dosen Universitas Tadulako), Fritz Edward Siregar (Dosen UI), Mochammad Afifuddin (Dosen UIN Syarif Hidayatullah), Rahmat Bagja (Dosen Universitas Al Azhar Indonesia), dan Abdullah (Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch).

Tujuh anggota KPU RI 2017-2022 yang terpilih adalah Pramono Ubaid Tanthowi (meraih 55 suara), Wahyu Setiawan (55 suara), Hasyim Asy'ari (54 suara), Ilham Saputra (54 suara), Viryan (52 suara), Evi Novida Ginting Manik (48 suara), dan Arief Budiman (30 suara).

Jadi dari tujuh anggota KPU 2012-2017, yang terpilih kembali untuk periode selama lima tahun ke depan adalah Hasyim Asy'ari dan Arief Budiman.

Pramono Ubaid Tanthowi saat ini masih menjabat Ketua Bawaslu Banten. Pria kelahiran Semarang 17 Januari 1975 ini pernah menjadi tim asistensi Bawaslu RI periode 2009-2012 dan dosen Fisip Universitas Muhammadiyah Jakarta pada 2012-2013. Pramono merupakan alumnus dari IAIN Jakarta pada 1997 dan Program Pascasarjana dari University of Hawaii, AS, pada 2008.

Wahyu Setiawan merupakan anggota KPU Jateng. Pria kelahiran Banjarnegara 5 Desember 1973 itu pernah menjadi Ketua KPU Kabupaten Banjarnegara selama dua periode yakni 2003-2008 dan 2008-2013. Wahyu merupakan alumnus Fisip Universitas 17 Agustus 1945 Semarang pada 1997 dan Program Pascasarjana Ilmu Administrasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto pada 2007.

Hasyim Asy'ari merupakan anggota KPU RI 2012-2017 pergantian antarwaktu sejak 2016-2017. Pria kelahiran Pati 3 Maret 1973 itu merupakan dosen Hukum Tata Negara Undip Semarang dan alumnus Hukum Tata Negara Unsoed pada 1998, Program Pascasarjana Ilmu Politik UGM, dan Doktor Sosial Politik University of Malaya pada 2013.

Ilham Saputra pernah menjabat Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh 2008-2013. Sejak 2014 hingga kini menjadi Project Manager pada Aceh Civil Society Task Force. Pria kelahiran Jakarta 21 Mei 1976 ini merupakan alumnus Ilmu Politik Fisip UI, dan berpengalaman menjadi fasilitator pelatihan KPU daerah serta narasumber sejumlah pelatihan kepemiluan.

Viryan merupakan anggota KPU Kalbar. Pria kelahiran Jakarta 4 September 1975 ini merupakan alumnus Universitas Tanjungpura pada 2000 dan Program Magister Manajemen Universitas Tanjungpura pada 2006 dengan predikat "cumlaude".

Evi Novida Ginting Manik merupakan pegawai negeri sipil dan dosen Universitas Sumut yang juga anggota KPU Sumatera Utara. Perempuan kelahiran Medan 11 November 1966 itu merupakan sarjana Administrasi Negara dari Universitas Sumatera Utara (USU) pada 1992 dan Program Pascasarjana Studi Pembangunan dari USU pada 2007.

Arief Budiman merupakan petahana anggota KPU RI 2012-2017. Pria kelahiran Surabaya 2 Maret 1974 ini berpengalaman menjadi anggota KPU Jatim periode 2004-2012. Arief alumnus Sastra Inggris Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada 2000, Hubungan Internasional Fisip Universitas Airlangga pada 2002, dan Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi UGM pada 2010.

Lima anggota Bawaslu RI terpilih adalah Ratna Dewi Pettalolo (mengantongi 54 suara), Mochammad Afifuddin (52 suara), Rahmat Bagja (51 suara), Abhan (34 suara), dan Fritz Edward Siregar (33 suara).

Ratna Dewi Pettalolo merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Palu, yang lahir di Palu, Sulteng, pada 10 Juni 1967. Ratna merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Tadulako serta Program Pascasarjana S-2 dan S-3 Program Ilmu Hukum dari Universitas Hasanuddin, Makassar.

Mochammad Afifuddin adalah pegiat LSM pemilu, dosen, dan wiraswasta. Pria kelahiran Sidoarjo, Jatim, 1 Februari 1980 ini merupakan dosen dan Ketua Laboratorium Politik Fisip UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, dan anggota Dewan Pengarah JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat). Afifuddin merupakan alumnus Tafsir-Hadits UIN Syarif Hidayatullah pada 2004 dan Program Pascasarjana Komunikasi Politik Fisip UI pada 2007.

Rahmat Bagja merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta. Pria kelahiran Medan 10 Februari 1980 merupakan alumnus dari Fakultas Hukum UI pada 2003, dan Program Pascasarjana dari Universitas Utrecht, Balanda, pada 2009. Rahmat Bagja juga merupakan Tenaga Ahli Badan Kehormatan DPR sejak 2010 dan pernah menjadi Tenaga Ahli Anggota DPD RI pada 2009-2010.

Abhan masih menjabat Ketua Bawaslu Jateng periode 2012-2017. Pria kelahiran Pekalongan, Jateng, 12 November 1968 ini pernah menjabat Ketua Panwaslu Jateng 2008-2009 dan advokat Abhan and Partners pada 1992-2008.

Abhan alumnus dari Jurusan Hukum Keperdataaan Universitas Pekalongan pada 1991 dan kini masih menempuh Program Pascasarjana Ilmu Hukum di Unissula Semarang. Pernah pula menulis buku "Jejak Kasus Pidana Pemilu (Catatan Penegakan Hukum Pemilu di Jateng) yang diterbitkan CV Rafi Sarana Perkasa pada September 2016.

Fritz Edward Siregar yang lahir di Medan 27 November 1976 juga dosen di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Jakarta. Ia pernah menjadi Staf Khusus Panitia Pengawas Pemilu Pusat pada 1999. Fritz merupakan alumnus dari Fakultas Hukum UI pada 2000, Program Master Hukum dari Erasmus Universiteit, Belanda pada 2002, dan Doktor Hukum dari University of New South Wales, Australia, pada 2016.

Dalam proses pemilihan itu, setiap anggota Komisi II DPR RI memilih satu paket anggota KPU yang langsung berisi tujuh nama dan satu paket anggota Bawaslu yang langsung berisi lima nama.

Proses pemilihannya berlangsung sejak Selasa (4/4) malam hingga Rabu.

Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali menyampaikan bahwa hasil pemilihan tersebut akan dibawa dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (6/4) untuk mendapatkan persetujuan oleh seluruh anggota DPR RI sebelum kemudian ditetapkan pengesahannya melalui Keputusan Presiden.

Tujuh anggota KPU RI periode 2012-2017 yakni Hasyim Asy'ari, Ida Budhiati, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sigit Pamungkas, Hadar Nafis Gumay, dan Juri Ardiantoro berakhir masa jabatannya pada 12 April 2017 untuk kemudian digantikan oleh anggota KPU baru hasil pemilihan tersebut.

Transparan Apa yang akan dilakukan oleh anggota KPU dan Bawaslu terpilih ke depan dalam penyelenggaraan pemilu, tercermin saat mereka menyampaikan pandangannya saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan.

Hasyim Asy'ari, misalnya, mengatakan pendanaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) untuk partai politik harus transparan agar berguna bagi pembangunan demokrasi di Indonesia.

Dia setuju bantuan APBN maksimal bagi pembangunan demokrasi di Indonesia melalui parpol namun mengingatkan sudah ada regulasi yang mengatur bantuan itu untuk kegiatan apa dan besarannya berapa.

Terkait indikator keberhasilan pemilu, Hasyim menjelaskan harus dipahami bahwa tujuan pemilu adalah mengisi jabatan kenegaraan. Apabila itu tercapai maka indikator keberhasilan pemilu terpenuhi misalnya dalam capaian di Pemilu Presiden, diatur bahwa presiden baru harus terpilih sebelum 14 hari masa jabatan presiden yang lama berakhir.

Lalu, misalnya, dalam Pilkada 2017, daftar pemilih tetap ada 41 juta, namun ada lima juta yang belum memiliki KTP elektronik lalu KPU berkonsultasi dengan pemerintah. Setelah berkoordinasi itu, masyarakat belum memiliki KTP elektronik sebanyak 13 ribu sehingga ada perbaikan.

Dia juga menilai capaian keberhasilan pilkada tahun ini lebih baik dibandingkan lima tahun lalu karena pelaksanaan berlangsung lancar dan itu bukan semata-mata peran KPU saja namun ada kerja parpol serta pasangan calon.

Sementara Ilham Saputra menyoroti terkait keberhasilan pemilu adalah bagaimana upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Untuk itu diperlukan langkah sosialisasi yang tidak hanya dilakukan KPU namun oleh partai politik dan pasangan calon. Parpol berkepentingan dalam meningkatkan partisipasi pemilih.

Wahyu Setiawan ingin memulihkan hubungan kerja KPU RI dan Komisi II DPR RI yang sempat renggang pascakomisioner KPU 2012-2017 melakukan peninjauan kembali Pasal 9 huruf (a) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Memulihkan hubungan kerja itu bukan berarti KPU menghambat DPR namun membangun kemitraan konstruktif.

Pola komunikasi yang baik seharusnya bisa dilakukan KPU dengan Komisi II misalnya menyusun Peraturan KPU mengenai calon tunggal dalam Pilkada.

Berdasarkan pengalamannya sebagai penyelenggara pemilu di Jawa Tengah, Wahyu menuturkan di wilayah itu banyak calon tunggal, namun tidak ada regulasi bagaimana partisipasi pemilih dalam pilkada dengan calon tunggal.

Ia juga menyoroti terkait partisipasi politik masyarakat yang masih menjadi persoalan namun tidak pernah ada upaya sungguh-sungguh mengatasinya. Dalam Pilkada 2015 di Jateng, KPU setempat melakukan langkah terobosan dengan membuat form ketidakhadiran pemilih sehingga bisa diketahui mengapa partisipasi masyarakat dalam pemilu rendah dan ukurannya jelas.

Sementara untuk wasit pemilu atau peran Bawaslu ke depan, misalnya, dalam mengatasi dugaan praktik politik uang dalam pemilu, Ratna Dewi Pettalolo berkomitmen menindak pelakunya dengan pembuatan regulasi dan pengawasan yang ketat, misalnya, mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang.

Afifuddin mengatakan perlu aturan hukum kuat yang dibuat Bawaslu sehingga tidak ada multitafsir dalam pelaksanaannya. Selain itu perlu sosialisasi atas aturan itu kepada masyarakat sebagai bentuk pencegahan pelanggaran dan dilakukan peningkatan partisipasi masyarakat.

Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu harus menindak tegas kalau ada pelanggaran, di hulu harus ada aturan kuat lalu pelibatan masyarakat. Afifuddin menawarkan konsep membangun kelembagaan Bawaslu yang kuat dengan peningkatan kualitas pengawas pemilu sehingga pemilu berlangsung jujur, adil dan berkualitas.

Kelembagaan Bawaslu harus mandiri karena berdasarkan amanat UU Penyelenggaraan Pemilu. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: