Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau kepada Wajib Pajak (WP) yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan tahun 2016 untuk segera menyampaikan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan, yakni 21 April 2017 bagi WP Orang Pribadi dan 30 April 2017 untuk WP Badan.
DJP meminta seluruh WP untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing, dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing maupun e-form. DJP mengingatkan WP yang telah ikut program amnesti pajak agar tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta beserta seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber.
Sumber penghasilan tersebut termasuk dari pekerjaan, usaha, serta hasil penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalti dan sebagainya. Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri juga wajib dilaporkan dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia.?
Saat ini jumlah keseluruhan WP yang terdaftar mencapai 36.031.972 dengan 16.599.632 di antaranya wajib menyampaikan SPT. Dari jumlah tersebut, yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2016 hingga 14 April 2017 baru mencapai 9.789.398 atau 58,97 persen, dengan rincian WP Badan sebanyak 247.215, WP OP Non Karyawan 797.443 dan WP OP Karyawan 8.744.740. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement