Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan (Jaksel) mengamankan 52 warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai pelaku tindak kejahatan siber.
"Petugas mengamankan WNA itu dari dua lokasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan Cucu Koswala di Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Cucu mengatakan petugas imigrasi menggerebek dua rumah mewah yang dijadikan markas pelaku kejahatan di kawasan Pejaten dan Kemang.
Petugas mengamankan 25 WNA di Pejaten dan 27 WNA di Kemang Jakarta Selatan, selanjutnya menyita barang bukti puluhan unit telepon seluler dan alat cetak (printer).
Cucu mengungkapkan para WNA itu memasang peredam pada seluruh dinding rumah yang ditempati tersebut.
Saat ini, petugas masih memeriksa intensif para WNA itu guna menelusuri asal negara, dokumen izin dan aktivitasnya di Jakarta.
"Para WNA itu dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk penyelidikan lebih lanjut," tutur Cucu. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement