Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DJP Sumut I Imbau WP Badan Segera Laporkan SPT

DJP Sumut I Imbau WP Badan Segera Laporkan SPT Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Medan -

Humas Kanwil DJP Sumut I, Fitri, mengatakan bahwa seluruh Wajib Pajak (WP) berbentuk badan yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 diimbau untuk segera menyampaikan sebelum batas waktu tanggal 30 April mendatang.?

"Penyampaian SPT secara elektronik dapat dilakukan setiap waktu hingga 30 April 2017. Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak berbentuk badan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta,"katanya Rabu (26/4/2017).

Ditegaskannya, batas waktu tersebut tidak akan diperpanjang mengingat batas waktu ini jatuh pada hari Minggu, maka pelayanan penerimaan SPT secara manual di kantor pajak hanya akan dilayani hingga Jumat, 28 April pukul 16.00 waktu setempat.?

"Dari jumlah 10.936.111 wajib pajak yang telah menyampaikan SPT, yang lapor melalui e-filling adalah sebanyak 8.711.645 Wajib pajak atau 79.66%,"ujarnya.

Sekali lagi mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing.

"Untuk pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-form. Seluruh fasilitas perpajakan online ini dapat diakses melalui https://djponline.pajak.go.id/,"pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: