Sekretaris Jendral Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih menegur manajemen Carrefour Pontianak karena memajang produk Gulaku dengan harga melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET).?
"Dari hasil sidak yang kita lakukan di Carrefour Pontianak ini kita menemukan adanya produk gula pasir yang dijual dengan harga melebihi HET yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Kita sudah minta kepada pihak manajemen Carrefour Pontianak untuk tidak memajang gula tersebut, atau kita bisa mencabut izin operasionalnya," kata Karyanto, saat melakukan sidak di Carrefour Pontianak, Rabu malam (26/4/2017).
Dia menjelaskan, Kementerian Perdagangan telah menetapkan HET gula se-Indonesia adalah Rp12.500 perkilogram. Namun, gula pasir yang dipajang dengan merek Gulaku tersebut dipatok dengan harga Rp9.500 per setengah kilogram.?Menurutnya, Kementerian Perdagangan tidak pernah melarang pihak manapun untuk menjual gula pasir dengan kemasan yang ditentukan oleh pemasok.
Namun, harga yang diperjualkan kepada masyarakat tidak boleh melebihi HET yang telah ditentukan.
"Jadi, kalau mau jual dengan harga tinggi silahkan saja, asal jangan di Indonesia. Kita juga sudah memanggil pemilik Carrefour sebelumnya untuk membahas hal ini, sehingga jika masih ada barang kebutuhan pokok yang dijual melebihi HET yang ditentukan, kita tidak akan segan-segan untuk mencabut izin operasionalnya," tuturnya.
Karyanto mengatakan, peringatan itu tidak hanya diberikan kepada Carrefour Pontianak atau pasar modern lainnya, namun juga berlaku untuk semua pedagang yang ada di seluruh Indonesia.
"Tidak peduli jual didaerah mana pun, selagi di Indonesia, harganya harus seragam dengan HET Rp12.500. Tidak ada alasan mengenai jarak daerah, karena di Papua saja bisa menjual gula dengan harga Rp12.500, apa lagi daerah lainnya," katanya.
Tidak hanya gula, dirinya juga mengingatkan agar pemilik pasar modern yang menjual kebutuhan pokok seperti daging, telur, Minyak Goreng dan lainnya untuk menjual sesuai dengan HET yang ditentukan oleh Kementrian Perdagangan.
"Seperti harga daging sapi, silahkan saja dijual dengan kemasan beranekaragam, mau perseratus gram, persetengah kilogram, tidak masalah, yang penting harga perkilogramnya Rp80 ribu. Ini berlaku untuk seluruh Indonesia," kata Kayanto.
Demikian untuk produk minyak goreng, semua penjual harus menjualnya dengan HET Rp11.000 perkilogram. Jika pihak pemasok kehabisan produk minyak goreng dalam kemasan plastik 1 kilogram, maka pemasok harus menjual kemasan botol dengan ukuran 1 kilogram dengan harga tetap Rp11.000.
"Kita tidak akan main-main untuk harga kebutuhan pokok ini karena ini sudah disepakati bersama dan dituangkan dalam ketetapan Kementerian Perdagangan. Seperti Carrefour Pontianak, jika dalam satu minggu tidak menurunkan produk gula kemasan setengah kilogram dengan harga Rp9.500 tadi, maka, izin operasionalnya harus siap dicabut," katanya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalimantan Barat, Muhammad Ridwan mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan kembali untuk setiap pasar modern yang ada di Pontianak dan memaksimalkan sosialisasi terkait Peraturan HET produk sembako di Kalimantan Barat.
"Ini akan kita intruksikan kepada setiap dinas yang ada di kabupaten/kota, agar bisa mengecek harga kebutuhan pokok di setiap pasar. Saya yakin, penetapan harga yang seragam untuk kebutuhan pokok ini juga bisa dilakukan di Kalimantan Barat," kata Ridwan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement