Warta Ekonomi, Medan -
Pemerintah daerah yang menyetujui dan mengesahkan pertumbuhan toko retail tanpa mengikuti aturan, akan diberikan sanksi. Yaitu ?pengurangan bantuan anggaran dari pemerintah pusat. Hal ini dikatakan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Enggartiasto Lukita, Selasa kemarin.
Akan tetapi hal tersebut tidak sepenuhnya dipatuhi. Sehingga pihaknya akan kembali mengeluarkan ketentuan lagi agar aturan tersebut itu dipatuhi.?
?Dan kami akan menggunakan instrumen anggaran jika ada daerah yang melanggar ketentuan yang diberikan, maka beberapa bantuan dari pusat akan kami dikurangi. Sebab kalau tidak, dia tidak akan mungkin bisa bersaing,?ujarnya.
Menyikapi hal ini, Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution mengatakan dengan adanya aturan baru tersebut pihaknya akan melakukan cek dan uji ?terhadap aturan tersebut. Karena selama ini antara pasar modern dengan tradisional sudah existing.?
?Tidak mudah. Sekarang kan masalah share marketnya, kalau masing-masing share marketnya tidak terganggu, tapi kami akan evaluasi lah kalau ada aturan itu,?pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement