Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Didemo Taksi Konvensional, Pemerintah DIY Janji Bakal Terbitkan Pergub

Didemo Taksi Konvensional, Pemerintah DIY Janji Bakal Terbitkan Pergub Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Ratusan pengemudi taksi konvensional melakukan aksi demonstrasi di depan pintu gerbang Kantor Kepatihan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka menuntut segera diterbitkannya Pergub yang diharapkan menjadi solusi pengaturan operasional taksi online.

Menanggapi hal itu, Pemerintah DIY akan menerbitkan Peraturan Gubernur yang mengatur operasional taksi dan angkutan sewa khusus pada akhir Mei 2017.

"Sekarang penyusunan draf-nya sudah selesai dan tinggal ditandatangani oleh gubernur," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi saat melakukan audiensi dengan perwakilan pengemudi taksi di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (3/4/2017).

Gatot berharap para pengemudi taksi konvensional tidak khawatir berlebihan dan bersedia menunggu proses penyelesaian pergub yang akan menjadi turunan dari Permenhub Nomor 26 Tahun 2017.

"Apalagi untuk penerapannya sesungguhnya ada masa transisi tiga bulan sejak Permenhub diterbitkan pada 1 April hingga 30 Juni," kata dia.

Gatot mengatakan dalam Pergub yang ditargetkan diterbitkan bulan ini, setidaknya akan menetapkan kuota taksi online (angkutan sewa khusus) maksimal 10 persen dari jumlah taksi yang ada di DIY saat ini.

"Penetapan 10 persen itu tidak serta merta melainkan melalui kajian yang mempertimbangkan load factor taksi di DIY yang masih di bawah 50 persen," kata dia.

Selain itu, kata dia, Pergub juga akan mengatur tarif batas bawah dan batas atas taksi dan angkutan sewa. Meski demikian, penentuan tarif batas atas-bawah itu masih akan melalui musyawarah antara Dishub serta Organda DIY. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: