Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nelayan Manfaatkan dengan Bijak Perpanjangan Penggunaan Cantrang

Nelayan Manfaatkan dengan Bijak Perpanjangan Penggunaan Cantrang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Semarang -

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta para nelayan memanfaatkan kebijakan pemerintah yang memperpanjang izin penggunaan cantrang hingga akhir 2017.

"Siapkan diri untuk migrasi (berganti alat tangkap ikan) terutama untuk peralihan alat tangkap, dan untuk kapal 10 gross ton nanti dibantu pemerintah, intinya siapkan semua agar nanti tidak ada masalah saat melaut," katanya di Semarang, Jumat (5/5/2017).

Kelonggaran waktu penggunaan cantrang tersebut dapat dimanfaatkan pula untuk melakukan ukur ulang dan verifikasi kapal para nelayan.

Terkait kebijakan perpanjangan penggunaan cantrang tersebut, Ganjar menginstruksikan jajaran Dinas Kelautan dan Perikanan untuk melakukan sosialisasi.

"Nanti kepala dinas yang akan memberikan pengumuman agar nelayan bisa bekerja dengan tenang di laut," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Menurut Ganjar, perpanjangan penggunaan cantrang juga harus dimanfaatkan para nelayan untuk menyelesaikan kewajiban keuangan yang belum selesai dengan perbankan.

"Jika belum beres dan masih ada masalah, segera diselesaikan, nanti bisa dilaporkan satu per satu hingga akhir tahun," katanya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut penggunaan alat penangkap ikan pukat hela dan pukat tarik atau cantrang akhirnya diputuskan untuk diizinkan hingga akhir 2017.

Hal itu disampaikan setelah Menteri Susi bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (3/5).

"Tadi saya menghadap presiden. Dari hari Minggu saya sudah memohon waktu dan arahan dari Presiden. Kita perpanjang cantrang sampai akhir 2017. Dan itu terutama untuk wilayah Jateng saja," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: