Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sentimen Terhadap Hasil Sidang Ahok Hanya Sesaat

Sentimen Terhadap Hasil Sidang Ahok Hanya Sesaat Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara ?terhadap Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dalam kasus penodaan agama. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Keputusan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kurungan penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Pasar keuangan pun bereaksi dengan dengan hasil keputusan tersebut, sehingga memberikan sentimen dan melakukan aksi ambil untung (profit taking).

Kendati demikian, menurut analis pasar uang dari PT Binaartha Sekuritas Reza Priyambada, aksi ambil untung itu hanya sentimen sesaat.

"Yang kita lihat hanya sesaat saja terutama dengan adanya sidang Ahok. Kondisi market global cenderung negatif saat ini, jadi posisi IHSG yang sedang dalam tren kenaikan mencari sentimen yang bisa mematahkan hal ini, sehingga dimanfaatkan pasar untuk sedikit profit taking," ujad Reza di Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Menurutnya posisi IHSG yang dalam beberapa hari sebelumnya masih dalam tren kenaikan mulai terhalangi dengan imbas pelemahan harga coal global & imbas hasil keputusan sidang Ahok. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) selama sepekan atau periode 2 hingga 5 Mei 2017 hanya melemah tipis 0,03 persen menjadi 5.683,38 poin dibandingkan pekan sebelumnya.

"Tren kenaikan mulai terpatahkan dimana pelaku pasar memanfaatkan sentimen-sentimen tersebut, terutama sidang Ahok untuk profit taking. Jadi seolah-olah sidang Ahok yang membuat IHSG melemah. Padahal tidak demikian tapi lebih ke sentimen sesaat," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: