Sambut Lebaran, Menkeu Harap Jasa Raharja Penuhi Kewajiban Pemudik
Asuransi Jasa Raharja menaikkan nilai santunan asuransi kecelakaan transportasi umum dan korban kecelakaan lalu lintas pada tahun ini sebesar dua kali lipat, mulai 1 Juni 2017. Adapun, kenaikan santunan ini tidak diikuti dengan peningkatan besaran Iuran Wajib (IW) maupun Sumbangan Wajib (SW).
Perihal kenaikan santunan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, dan PMK Nomor 16/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap, Jasa Raharja tetap dapat memenuhi kewajibannya kepada masyarakat, apalagi kenaikan santunan dilakukan jelang Idul Fitri yang biasanya trafik lalu lintas sedang sangat tinggi.
"Satu Juni 2017 tentu bertepatan sebulan sebelum Idul Fitri. Kita tahu di Ind, itu puncak kemana-mana. Volume traffic-nya jadi luar biasa besar. Maka meningkatkan probabilitas hal-hal yang tidak dikehendaki. Traffic tinggi, kami harap Jasa Raharja bisa penuhi kewajibannya saat masyarakat membutuhkan," ujar Sri Mulyani dalam Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/5/2017).
Kenaikan santunan dengan tidak disertai iuran, menurut Sri Mulyani, terjadi karena turunnya angka kecelakaan dan dibarengi dengan kenaikan volume kendaraan yang ikut mempengaruhi penerimaan iuran Jasa Raharja.
Selain Menteri Keuangan, hadir dalam sosialisasi tersebut, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso, jajaran Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kepolisian Republik Indonesia. Sosialisasi ini juga dilanjutkan dengan diskusi dengan ahli waris yang menerima santunan kecelakaan di kawasan Puncak Bogor dan kapal Zahro.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Advertisement