Warta Ekonomi, Jakarta -
BPJS Kesehatan mengembangkan strategi kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau menginginkan kemudahan dalam mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS. Khusus untuk pendaftaran calon peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/peserta mandiri dan peserta kategori Bukan Pekerja (BP), BPJS Kesehatan memperluas kanal pendaftaran melalui telepon yang bisa dilakukan lewat BPJS Kesehatan Care Center 1500-400.?
Melalui kemudahan ini, Kini calon peserta tidak perlu mengantri panjang di Kantor BPJS Kesehatan, cukup dengan menghubungi 1500-400, calon peserta kategori PBPU atau peserta mandiri bisa melakukan pendaftaran via telepon ke BPJS Kesehatan Care Center atau Virtual Service. BPJS Kesehatan Care Center yang sebelumnya terdapat fungsi pemberian informasi, penanganan pengaduan, tanya dokter dan pengelolaan media sosial maka saat ini dikembangkan fungsinya.
Selain memberikan kemudahan, menurut Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari, upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepuasan kepada peserta yang juga menjadi salah satu Fokus Utama BPJS Kesehatan di tahun 2017.
?Salah satunya adalah pendaftaran peserta PBPU atau peserta mandiri dan peserta Bukan Pekerja. Peserta juga dapat melakukan perbaikan atau perubahan data kepesertaan untuk nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, NIK, alamat, email, nomor telepon, kelas rawat dan fasilitas kesehatan tingkat pertama. Namun ini masih untuk peserta PBPU atau peserta mandiri,? ujar Andayani saat konferensi pers di Jakarta, Senin (15/5/2017).
Andayani menjelaskan, hal yang harus dipersiapkan calon peserta sebelum mendaftar via telepon Care Center 15004 400 antara lain beberapa informasi yang akan ditanyakan oleh petugas Care Center seperti Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Rekening Tabungan (BRI/BNI/Mandiri), Nomor handphone, Alamat Domisili/Tempat Tinggal (Untuk Pengiriman Kartu) dan Alamat Email.
Setelah syarat di atas siap, calon peserta bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500-400. Calon peserta akan dilayani oleh Agent Care Center, rekaman pembicaraan antara calon peserta dengan Agent akan menjadi bukti pendaftaran.
Setelah Agent Care Center menyatakan pendaftaran via telepon selesai, Nomor Virtual Account (VA) akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta. Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama yang harus dibayarkan paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan.
"Peserta yang mendaftar via Care Center wajib melakukan pembayaran pertama ke bank dan dengan mekanisme autodebet untuk pembayaran selanjutnya. Sejak pembayaran pertama tersebut kartu peserta telah aktif, BPJS Kesehatan akan ?mengirim kartu peserta JKN-KIS ke alamat yang telah diinformasikan pada saat mendaftar," paparnya.
Lebih jauh, BPJS Kesehatan juga melakukan upaya perluasan kanal pemberian informasi dan penanganan pengaduan diantaranya melalui Website BPJS Kesehatan pada Menu SIPP (Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan) serta integrasi pemberian informasi dan penanganan pengaduan melalui Hotline Service dialihkan secara langsung ke BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 sehingga masyarakat cukup menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Selain pendaftaran melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500-400, saat ini sudah terdapat kanal-kanal pendaftaran peserta BPJS Kesehatan di antaranya pendaftaran langsung di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, Kantor Layanan Operasional Kabupaten/Kota (KLOK) dan Liaison Office (LO); pendaftaran melalui aplikasi New e-DABU untuk kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU); Pendaftaran online melalui website?www.bpjs-kesehatan.go.id; dan pendaftaran melalui Bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (BNI, BRI, dan Mandiri).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Vicky Fadil
Advertisement