Menkominfo Disinyalir Abaikan Saran Ombudsman Tentang Surat Penetapan Kode Akses PT Corbec
Lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik Ombudsman mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menko) segera menjalani rekomendasi Ombudsman yakni penuhi putusan Mahkamah Agung (MA). Kewajiban yang dimaksud menerbitkan surat keputusan penetapan kode akses interkoneksi [0]86X[Y] dan penomoran sesuai permohonan PT Corbec Communication.
"Kami (Ombudsman) berpandangan Kemenkominfo untuk saat ini belum menjalani rekomendasi Ombudsman. Apa rekomendasi Ombudsman itu adalah menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) dengan memberikan sisa frekuensi yang memenuhi syarat-syarat Fixed dan Mobile," ujar Komisioner Ombudsman A Alamsyah Saragih, Jakarta, Senin (15/5/2017).
PT Corbec Communication sendiri telah beroperasi berdasarkan izin penyelenggaraan Internet Services Provider pada 2001-2003 dengan Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Paket Switched cakupan nasional dengan layanan voice dan data dengan network based fixed dan mobile sesuai keputusan No.KP 348/2003.
Alamsyah mengatakan putusan MA dengan No.151 K/TUN/2010 tersebut bersifat inkracht atau putusan berkekuatan hukum tetap di mana salah satu poinnya menerangkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) segera menerbitkan penetapan pita frekuensi radio untuk Brodband Wireless Acces (BWA) untuk cakupan nasional tidak hanya untuk wilayah Jabotabek dan sekitarnya serta Jawa Barat sesuai dengan izin penyelenggaraan BWA.
Alamsyah kembali menegaskan rekomendasi putusan MA wajib ditaati oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) berdasarkan UU 37 tahun 2008. Karena itu, Ombudsman wajib melaporkan Menkominfo sebagai terlapor kepada atasan terlapor yaitu presiden.
"Langkah Kemenkominfo yakni menyerahkan matriks pelaksanaan yang antara lain menyatakan akan memberikan frekuensi pada 3,3 GHz (bukan 2,3 GHz seperti dalam rekomendasi dari Ombudsman. Dan memutuskan dapat memberikan kode akses dan penataan FTP untuk memberi kesempatan pada pelapor mendapatkan fasilitas untuk terkoneksi," pungkas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait:
Advertisement