Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Implementasi AEoI Tak Berpengaruh Terhadap Likuiditas Perbankan

Implementasi AEoI Tak Berpengaruh Terhadap Likuiditas Perbankan Kementerian Keuangan Republik Indonesia baru saja menggelar konferensi pers terkait ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Indonesia sebagai negara yang masuk dalam G20 memang sudah seharusnya mengikuti aturan tersebut. | Kredit Foto: Gito Adiputro Wiratno
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan memastikan tidak akan terjadi kekeringan likuditas di sektor perbankan Pasca diberlakukannya Automatic Exchange of Information (AEoI) pada 2018 mendatang. Sinyal positif tersebut sudah terlihat dengan tetap menghijaunya saham sektor perbankan pasca dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) tentang pertukaran informasi.?

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan implementasi penerapan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information) atau AEoI, tidak akan membuat dana pihak ketiga (DPK) perbankan anjlok. "Saya tidak melihat bahwa DPK akan tergerus. Apalagi tadi penjelasan Bu Menteri Sri Mulyani bahwa akan diatur sedemikian rupa sehingga tetap saja kita kedepankan kerahasiaan bank,"katanya di Jakarta, Kamis (18/5/2017).

Lebih lanjut dirinya mengatajan saat ini para nasabah sudah tidak takut lagi terhadap keterbukaan informasi karena akses data nasabah untuk kepentingan perpajakan sudah berlangsung sejak mulai gencarnya diberlakukan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) pada nasabah Amerika Serikat (AS).

Dia meyakinkan, keterbukaan informasi data nasabah perbankan hanya untuk kepentingan perpajakan. Sedangkan untuk kepentingan di luar perpajakan masih tetap terjaga dan rahasia.?

Sementara itu Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan, Perpu No 1 Tahun 2017 ini merupakan komitmen pemerintah Indonesia dalam melaksanakan Automatic Exchange of Information (AEoI) dan pihaknya akan mendukung peraturam yang telah dibuat pemerintah.?

Agus menambahkan, keadaan dana pihak ketiga sampai saat ini dinilainya masih terkendali. Sebab, jika ada nasabah yang menarik dananya dari perbankan akibat takut diperiksa, dipastikan akan bingung menempatkan dana tersebut di mana.

"DPK tidak berpengaruh, dan gak ada yang takut saya lihat, ya memang tidak ada ketakutan toh kalau mereka pindahkan dama ke luar negeri sama juga terbuka" tutup Agus.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: