Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jual Gula Berbahaya, Perusahaan Ini Diduga Raup Untung Hingga Triliunan Rupiah

Jual Gula Berbahaya, Perusahaan Ini Diduga Raup Untung Hingga Triliunan Rupiah Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengungkapkan pihaknya terus menyelidiki peredaran gula rafinasi ilegal yang dipasarkan oleh UD Benteng Baru. Kepolisian menaksir perusahaan milik Ridwan Tandiawan tersebut meraup untung hingga triliunan rupiah. Pasalnya, aktivitas terlarang berupa penjualan gula rafinasi ke pasar maupun retail diduga dalam jumlah besar dan berlangsung setidaknya selama tiga tahun.?
"UD Benteng Baru adalah distributor besar gula rafinasi. Yang kami ungkap untuk sekarang saja di gudang mencapai ribuan ton. Kami belum hitung pasti keuntungan perusahaan atas praktik terlarang itu, tapi diperkirakan bisa sampai triliunan rupiah. Hitung saja, tiap kilogramnya sudah untung setidaknya Rp500 dan itu berlangsung selama tiga tahun dengan volume yang cukup besar," kata Dicky, di Makassar.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, harga gula rafinasi tersebut dibanderol Rp11.900 dari gudang. Adapun harganya di pasaran bisa melonjak hingga Rp15 ribu. Dicky mengimbuhkan langkah Polri yang tergabung dalam Tim Satgas Pangan untuk menyegel Gudang UD Benteng Baru merupakan bagian untuk melindungi masyarakat atas perilaku curang perusahaan yang semata hanya memikirkan keuntungan.
Dicky menjelaskan gula rafinasi itu sendiri tidak seharusnya dijual ke pasar maupun retail untuk konsumsi masyarakat. Pasalnya, gula rafinasi sangat berbahaya untuk kesehatan. Bila dikonsumsi secara terus menerus dalam jumlah besar akan mengakibatkan berbagai penyakit berbahaya. "Kalau kita tidak bertindak seperti hari ini, dalam beberapa tahun ke depan, masyarakat Sulsel terancam terkena penyakit diabetes, osteoporosis dan lainnya," terang dia.
Dalam pengungkapan oleh Tim Satgas Pangan, tercatat sekitar 5.300 ton gula rafinasi ilegal yang diamankan di Gudang UD Benteng Baru. Dicky menyebut gula berbahaya tersebut dikemas dalam 107.360 karung yang masing-masing berisi 50 kilogram.?
Selain itu, Dicky melanjutkan turut diamankan gula rafinasi ilegal yang dibungkus dengan merek Sari Wangi siap edar. Rinciannya yakni 4.819 dos, masing-masing dos berisi 15 bungkus dan setiap bungkus berbobot 1 kilogram. Lalu, ada pula 575 dos, masing-masing berisi 25 bungkus dan setiap bungkusnya berbobot 1 kilogram.?
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar Ramli Simanjuntak menyatakan UD Benteng Baru memang merupakan distributor gula rafinasi terbesar di Sulsel, bahkan Indonesia Timur. Tercatat ada 29 distributor gula rafinasi di Sulsel yang patut dicurigai melakukan praktik serupa. Bersama Polri maupun instansi lain yang tergabung dalam Tim Satgas Pangan, pihaknya akan terus melakukan penelusuran terkait potensi ancaman tersebut.
Disinggung soal pengusutan kasus peredaran gula rafinasi dari UD Benteng Baru, Ramli menyebut menyerahkannya kepada Polri. Namun, KPPU sendiri juga ikut menelisik dugaan adanya permainan kartel gula di pasaran yang dilakukan UD Benteng Baru. Musababnya, perusahaan tersebut tidak sebatas berstatus distributor gula rafinasi, tapi juga gula pasir untuk konsumsi masyarakat. "Kami dalami dugaan persaingan tidak sehatnya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: