Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Temuan Minyak Bikin Pelayaran Barat Surabaya Digeser

Temuan Minyak Bikin Pelayaran Barat Surabaya Digeser Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Surabaya -

Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) bergeser lebih ke barat menghindari temuan dua sumber minyak yang akan dieksplorasi PT Pertamina Hulu Energi West Madura (PHE WMO).

"Konsep pergeseran APBS sudah jadi dan telah tercetak," ujar Kepala Kantor Distrik Navigasi Kelas I Surabaya, Supardi, saat dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (27/5/2017).

Pergeseran APBS itu menyusul rencana PT PHE WMO yang akan membangun dua anjungan minyak lepas pantai di jalur APBS yang lama.

"Karena dua sumber minyak yang melintas di APBS itu diinformasikan akan memberi kontribusi minyak nasional sekitar 4.900 barel perhari sehingga demi kepentingan nasional APBS harus digeser," katanya.

Supardi menjelaskan, koordinat APBS yang baru lebih menyerong ke kiri atau jika dilihat dari arah utara penjuru mata angin lebih bergeser ke barat.

Dia juga memastikan APBS yang baru jalurnya lebih panjang dan lebih dalam, yaitu selebar lima mil laut atau setara sembilan kilometer, dengan panjang mencapai 16 mil laut atau 24,8 kilometer.

"Kedalamannya lebih dalam dari kondisi air laut yang paling surut, yang mencapai rata-rata 40-52 Low Water Spring. Apalagi kalau kondisi laut pasang, jelas jauh lebih dalam. Sehingga kapal-kapal berukuran besar bisa masuk di lintasan APBS yang baru," ujarnya.

Selanjutnya, konsep penggeseran APBS yang telah tercetak itu tinggal menunggu legalisasi dari pemerintah pusat. "Harus ada regulasi yang menguatkan pemindahan alur pelayaran," katanya.?

Sebagaimana APBS yang lama ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KP 455/2016 tentang Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas dan Daerah Labuh Kapal sesuai dengan Kepentingannya di Alur Pelayaran Barat Surabaya.

"Regulasi itu harus direvisi. Kalau tidak, penggeseran APBS tidak bisa dilaksanakan. Jadi sekarang, ya, tinggal menunggu revisi regulasinya oleh pemerintah pusat," ucapnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: