Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aher Larang ASN Tambah Cuti Lebaran

Aher Larang ASN Tambah Cuti Lebaran Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk tidak menambah jumlah cuti Hari Raya Idul Fitri (Lebaran).

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang Imbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.

Imbauan tersebut dikeluarkan mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Tahun ini ada 6 hari cuti bersama, yakni 4 hari cuti lebaran, Natal dan Tahun Baru.

"Yang pasti kalau itu sudah keputusan dari Pemerintah pusat pastinya harus kita taati. Kita tinggal mengumumkan saja bahwa tidak ada tambahan cuti,"katanya kepada wartawan di Gedung Negara Pakuan Bandung, Sabtu (3/6/2017).

Aher menegaskan bahwa setelah cuti bersama Lebaran ASN diwajibkan kembali masuk bekerja. Artinya tidak ada tambahan dari cuti Tahunan. Sesuai dengan ketentuan hari kerja terakhir menyambut lebaran adalah Jumat 23 Juni. Setelah itu libur nasional lebaran pada 25-26 Juni. Kemudian disusul cuti bersama pada 27-30 Juni.?

"Saya kira 6 hari cuti lebaran kan cukup jadi tidak ada alasan lagi untuk menambah cuti lebaran. Hari aktif kerja dimulai pada 3 Juli 2017,"ungkapnya.

Aher menilai pada 6 hari cuti itu ASN bisa memenuhi kebutuhan sosialnya termasuk bersilaturhami dengan keluarga juga bisa terpenuhi. Termasuk hak negara dari ASN dengan kembali bekerja.

"Surat edarannya pun nanti kita sebarkan karena sebagai penegasan kepada ASN bahwa tidak boleh menambah jumlah cuti lebaran,"pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: