Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan persekusi adalah tindakan melanggar hukum sehingga dilarang keras dilakukan di Indonesia.
"Jelas itu sudah melanggar hukum, seperti negara dalam negara," kata Wiranto menanggapi fenomena persekusi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (6/6/2017).
Mantan Panglima TNI ini menjelaskan berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, penindakan terhadap masalah atau kasus hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan kelompok tertentu.
"Ketika satu negara punya satu hukum yang merupakan kesepakatan kolektif, semua warga negara harus mematuhinya," ujar Wiranto.
Dia sama sekali tidak membenarkan pemburuan dan penindakan sewenang-wenang oleh kelompok atau ormas tertentu terhadap masyarakat.
Baru-baru ini, video berisi dugaan tindakan persekusi oleh sejumlah orang terhadap remaja berusia 15 tahun di Cipinang Muara, Jakarta Timur, PMA, tengah viral di media sosial.
Persekusi, yang merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian diintimidasi sampai diperlakukan kasar ternyata tidak hanya menimpa PMA.
Kasus juga menimpa seorang perempua dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Solok, Sumatera Barat, Fiera Lovita, yang akhirnya memilih pindah kerja akibat diintimidasi sebuah ormas.
Fiera Lovita dan PMA ini sebelumnya diketahui mengunggah status dan gambar yang dinilai menyinggung organisasi tertentu sehingga menyulut amarah dan diintimidasi ormas itu. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement