Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Minta Ritel Modern Patuhi Kebijakan HET

KPPU Minta Ritel Modern Patuhi Kebijakan HET Kredit Foto: Suara.com
Warta Ekonomi, Padang -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta distributor dan ritel modern mematuhi kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) pangan khususnya minyak goreng, gula dan daging sapi.

"Berdasarkan aturan Kementerian Perdagangan HET untuk gula pasir dijual maksimal Rp12.500 per kilogram, minyak goreng kemasan Rp11.000 per liter dan daging sapi beku Rp80 ribu per kilogram," kata Kepala Kantor KPPU Perwakilan Daerah Medan, Abdul Hakim Pasaribu di Padang, Selasa (6/6/2017).

Ia mengingatkan menjelang Lebaran jangan ada pelaku usaha yang menjual komoditas tersebut diatas harga yang telah ditetapkan demi meraup untung lebih. "Kalau ada yang ditemukan menjual melebih ketentuan dapat diberikan sanksi oleh pihak berwenang," kata dia.

Ia menyampaikan Kementerian Perdagangan telah berkomitmen memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang menjual komoditas pangan mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha. Abdul mengatakan jika ada pihak yang menjual diatas ketentuan bisa melaporkan dan KPPU akan merekomendasikan kepada Kementerian Perdagangan untuk dilakukan penindakan.

Pada sisi lain berdasarkan pantauan KPPU di lapangan harga komoditas pangan pada Ramadhan 2017 cukup stabil dan terkendali dibandingkan 2016. Berdasarkan pantauan di tiga provinsi yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat harga pangan pada tahun ini lebih terkendali, ujar dia.

Ia melihat hal ini salah satunya didorong oleh pembentukan Satgas Pangan oleh pemerintah yang cukup efektif mengendalikan harga dan pasokan serta mencegah adanya perilaku nakal pedagang untuk mengambil keuntungan tidak wajar. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: