Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meminta penyidik Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara dugaan kasus percakapan dan foto pornografi untuk tersangka Firza Husein.
"Jadi hasil ekspose di Kejagung tadi, meminta Polda Metro Jaya melengkapi berkas perkara yakni alat-alat bukti, saksi-saksi ahli, dan barang bukti," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Pihaknya juga memberikan petunjuk atau P19 kepada penyidik Polda. Nirwan menjelaskan pihaknya akan mengembalikan berkas perkara dalam kurun waktu tujuh hari ke depan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Sesuai pasal 138 KUHAP pengembalian berkas itu tujuh hari jatuh tempo dihitung dari kemarin," katanya.
Polisi menetapkan status tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab pada Selasa (16/5) malam. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement