Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan kartel pangan di Indonesia luar biasa dan diharapkan aktivitas yang dilakukan oleh mereka tidak sampai menyurutkan semangat pemerintah dalam membenahi tata niaga garam.
"Kita tahu kartel pangan di Indonesia luar biasa, tidak mudah untuk menghentikannya," kata Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mina Bahari (GMB) IV di kantor KKP, Jakarta, Jumat (16/7/2017).
Menurut dia, kebijakan pemerintah ke depan adalah tetap meningkatkan kesejahteraan petambak garam serta BUMN PT Garam diharapkan dapat mampu menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan.
Hal tersebut, lanjutnya, karena industri yang terkait dengan komoditas pergaraman tetap harus diatur dan bila tidak diatur maka hal itu dinilai "sama juga bohong".
Mengenai kasus penyimpangan importasi dan distribusi dengan tersangka Dirut PT Garam, Susi menyatakan pihaknya sedang menunggu hasil penyidikan polisi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menegaskan, kebijakan impor garam diminta tidak mengorbankan jerih payah petambak di berbagai daerah.
"Impor garam mencerminkan minusnya keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan petambak garam di Indonesia," katanya.
Dia mengingatkan bahwa pengendalian impor komoditas garam sudah tertuang dalam UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati mengatakan, tindakan tersangka itu melanggar Peraturan Menteri Perdagangan 125 tahun 2015 tentang Ketentuan Importasi Garam.
Dalam regulasi tersebut jelas tertuang bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
"Dampaknya sekitar tiga juta petambak garam, baik laki-laki dan perempuan menjadi semakin sulit bersaing di pasar nasional dan semakin terpuruk," kata Susan.
Polri telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton.
Puluhan saksi tersebut berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan, PT Garam dan dari perusahaan garam yang membeli garam dari PT Garam.
Achmad Boediono yang merupakan Dirut PT Garam (Persero) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement