Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Sekolah Seharian, Mendikbud: No Comment

Soal Sekolah Seharian, Mendikbud: No Comment Kredit Foto: Antara/Izaac Mulyawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy belum bisa memastikan sekolah seharian atau lima hari sekolah dalam seminggu diterapkan mulai tahun ajaran baru 2017/2018.

"No comment," ujar Mendikbud singkat usai pertemuan dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Jakarta, Selasa.

Mendikbud menjelaskan saat ini peraturan presiden mengenai sekolah seharian tersebut sedang diproses. Perpres tersebut akan memperkuat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah pada 9 Juni 2017. Permendikbud itu meregulasi waktu sekolah selama lima hari masing-masing delapan jam dengan mendapat pendidikan pelajaran dan kegiatan program penguatan karakter.

"Perpres itu nantinya akan mengharmonikan antara madrasah dan kewajiban program penguatan karakter. Ini merupakan gabungan dengan kementerian agama, khususnya Dirjen Pendidikan Agama Islam," jelas dia.

Penerbitan Perpres tentang program penguatan karakter (PPK) akan melibatkan Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait, serta ormas-ormas Islam seperti MUI, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.

Staf Ahli Mendikbud bidang regulasi, Chatarina Mulia Girsang, mengungkapkan izin prakarsa tentang Perpres akan segera disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

"Ini arahan dari Presiden. Saya kira prosedurnya akan berbeda dengan yang umum. Tim dari Biro Hukum dan Organisasi dan Staf Ahli bidang Regulasi sedang menyusun dokumennya. Besok kita sampaikan ke Setneg," ujar Chatarina.

Permendikbud tentang hari sekolah masih berlaku sampai dicabut dengan peraturan baru. Terkait pembahasan penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang sedang berjalan, menurutnya, akan dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan peraturan yang sedang disusun. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: