Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Alasan lebih lengkap terdapat dalam amar putusan," ujar juru bicara MA Suhadi dalam jumpa pers di Gedung MA Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Lebih lanjut Suhadi menjelaskan bahwa permohonan kasasi Jessica tidak dapat dibenarkan, karena Majelis Hakim pada tingkat pertama sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Putusan kasasi dikatakan oleh Suhadi berdasarkan pada Pasal 270 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa," tambah Suhadi.
Suhadi juga menjelaskan bahwa panitera pengadilan akan mengirim salinan putusan kepada jaksa.
"Setelah jaksa merima salinan putusan tersebut, maka kasusnya berkekuatan hukum tetap," ujar Suhadi.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida dalam es kopi. Pihak Jessica kemudian mengajukan kasasi dengan nomor register 498K/Pid/2017 dan telah diputuskan pada Rabu (21/6). Adapun Hakim yang memutuskan kasasi Jessica diketuai oleh Hakim Artidjo Alkostar serta hakim anggota Salman Luthan dan Sumardiyatmo. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement