Tunggakkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mencapai Rp2,1 miliar yang merupakan pinjaman 2010, 2011 dan 2013, baik yang masih ada di pengusaha dan kelompok tani. tunggakkan DBH CHT sebanyak Rp2,1 miliar itu, rinciannya sebesar Rp1.757.600.000? menjadi tunggakkan 45 pengusaha dan Rp141.275.000 tunggakkan empat kelompok tani. Kepala Bidang Tanaman Semusim Dinas Pertanian? Bojonegoro Imam Wahudi, di? Bojonegoro, Minggu, 25/6/2017.
Sesuai data menyebutkan dalam tiga tahun itu besarnya pinjaman DBH CHT mencapai Rp29,8 miliar, di antaranya, sebesar Rp2,1 miliar masih di pengusaha dan kelompok tani.
Lebih lanjut ia menjelaskan usaha menagih tungakkan pinjaman DBH CHT itu sudah dilakukan dengan cara mengirimkan surat tagihan kepada pengusaha dan kelompok tani, bahkan meminta bantuan pihak? Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro untuk menagih.
Oleh sebab itu, Para pengusaha yang memiliki tunggakkan pinjaman DBH CHT itu, sebagian sudah ada yang mengangsur, tetapi juga banyak yang sama sekali tidak bersedia mengangsur. Pinjaman DBH CHT di pengusaha, besarnya setiap pengusaha berkisar Rp10 juta-Rp50 juta, tetapi ada juga yang besarnya mencapai Rp200 juta. katanya menegaskan.
"Kami baru saja? mengirimkan kembali surat tagihan kepada pengusaha dan kelompok tani terkait pinjaman DBH CHT. Kalau memang dalam sebulan tidak ada kejelasan proses selanjutnya akan kami bawa ke ranah hukum," ucapnya dengan tegas.
Pemkab, menurut dia, menghentikan meminjamkan DBH CHT kepada para pengusaha dan kelompok tani,sejak 2014 dengan pertimbangan masih ada pinjaman DBH CHT yang belum kembali.
"Pemanfaatan DBH CHT setelah itu tidak lagi dipinjamkan tetapi dimanfaatkan untuk berbagai keperluan lainnya terkait pengembangan pertembakauan," (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Franklin Herlando
Tag Terkait:
Advertisement