Langkah Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melakukan pembatasan ?operasional mobil barang pada masa mudik hingga balik Lebaran memang merupakan trobosan yang perlu diapersiasi. ?Karena hal tersebut tidak hanya melibatkan satu lembaga pemerintah, terlebih lagi hal dapat mengurangi tingkat kepadatan pada jalur utama yang biasa dilalui oleh para pemudik.
Wakil Ketua KADIN Indonesia bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat,? pemberlakuan ?pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang menggunakan truk yang akan berakhir pada tanggal 29 Juni (H+3) mendatang.? Namun, melihat masih banyak pemudik yang kembali ke Jakarta dari kampung halaman, dirinya menghimbau agar para pemilik truk mau beroperasi kembali usai rangkaian pemudik balik ketempat asalnya.?
"Kami melihat jika pembatasan tersebut sampai H+4 maka akan bersamaan dengan perjalanan balik saudara-saudara kita dari kampung halamannya menuju Jakarta, dan hal ini diprediksi akan menimbulkan kemacetan diberapa simpul-simpul jalan yang biasa dilalui oleh para pemudik," katanya di Jakarta, Rabu (28/6/2017).
Carmelita menambahkan untuk membantu kelancaran saat arus balik mendatang dirinya menghimbau dan sangat mengharapkan para pemilik truk berserta organisasi yang menaunginya seperti Organda (Organisasi Pengusaha Angkutan Darat) dan Aptrindo? (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia) mau beroperasi kembali pada H+7 atau pada 3 Juli mendatang.?
Ia menjelaskan himbauannya ini disampaikan agar tidak terjadi kembali macet parah pada saar arus balik, dikarenakan bertambahnya volume kerdararan di jalan dengan bertemunya antara pemudik yang akan kembali ke Jakarta dengan mobil barang dengan berat melebihi 14.000 kilogram, mobil barang lebih dari sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan?.?
"Pada Senin (3/7)? para pemudik sudah kembali ke Jakarta dan kendaraan pemudik diprediksi tidak akan berpapasan atau bersama dengan mobil-mobil besar tersebut," kata wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) ini.
Seperti yang diketahui bahwa pemerintah melalui Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan tahun 2017, pembatasan operasional ketiga jenis mobil barang tersebut diberlakukan mulai 21 Juni 2017 atau H-4 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3 pukul 24.00 WIB.
Pembatasan Operasional mobil barang pada masa mudik lebaran 2017 tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 tentang Pengaturan Lalu Lintas Melalui Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor yang diterbitkan pada 16 Mei 2017, dan dijabarkan lebih rinci melalui Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Darat SK. 2717/AJ.201/DRJD/2017 yang diterbitkan pada 31 Mei 2017.?
Aturan pembatasan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, hantaran pos, sembako (beras, sagu, jagung, gula pasir, sayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, margarin, susu, telur, garam), dan mobil barang pengangkut sepeda motor mudik gratis lebaran.
Peraturan tersebut diberlakukan dengan tujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa Lebaran 2017.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement