Kapolres Kota Pariaman, Sumatera Barat, AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto membenarkan kapal patroli C4 milik kepolisian setempat tenggelam di sekitar perairan Pulau Ujuang akibat dihempas ombak yang dahsyat."Kapal tersebut tenggelam pada Kamis siang (28/6) sekitar pukul 14.00 WIB yang dinakhodai Aipda Martias saat menolong kapal nelayan dari Sibolga," kata dia saat jumpa pers di Pariaman. Sabtu, 1/7/2017.
Ia menyebutkan tenggelamnya kapal nahas tersebut berawal dari upaya penyelamatan anggota polisi saat memberikan bantuan air bersih sebanyak 210 liter kepada nelayan yang kehabisan pasokan air. Namun saat kapal tersebut mendekat memberikan bantuan, cuaca tiba-tiba berubah drastis sehingga ombak tinggi menghempas bagian kapal sehingga menenggelamkannya.
Akibat peristiwa nahas tersebut, pihak kepolisian mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp300 juta, namun tidak sampai menimbulkan korban jiwa. "Kami masih melakukan penyelidikan dan investigasi atas kasus ini, termasuk memeriksa kapten kapal untuk memastikan persoalan ini," ujarnya.
Ia menyebutkan pada kasus tersebut pihaknya membenarkan memberikan izin kepada anggota kepolisian dalam melakukan pegamanan operasi Ramadniya 2017 khususnya di wilayah perairan kota itu. Pihaknya juga membenarkan, instruksi memberikan izin bantuan suplai air bersih kepada kapal nelayan asal Sibolga tersebut telah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Satuan (Kasat) polisi air.
"Kami memang terkendala cuaca berubah-ubah, sehingga pencarian sedikit terkendala," ujarnya.
Hingga saat ini ujar dia, pihak kepolisian yang dibantu pemerintah setempat dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar masih berupaya mengangkat bangkai kapal itu. Terkait lamanya proses evakuasi kapal ujar dia.
Terhalang akibat pengaruh cuaca yang berfluktuasi sehingga dikhawatirkan mengancam keselamatan tim. Selain itu saat diturunkan tim penyelam kondisi air bawah laut kedalaman 10 meter sangat keruh. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Franklin Herlando
Advertisement