Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Makin Menjamur, DPRD Balikpapan Pantau Izin Minimarket

Makin Menjamur, DPRD Balikpapan Pantau Izin Minimarket Kredit Foto: Andi Aliev
Warta Ekonomi, Balikpapan -

Pelaku usaha kecil di Balikpapan mulai gerah dan takut bangkrut dengan makin menjamur izin toko modern nasional di Balikpapan.

Persoalan izin yang belum beres namun sudah beroperasi juga disoroti anggota DPRD Balikpapan khususnya Komisi II yang membidangi masalah ekonomi.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa mengakui, berkembangnya minimarket di Balikpapan tidak disertai dengan izin.

Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) pada Mei 2017 lalu ke beberapa minimarket yang ada di Balikpapan ditemukan banyak yang sudah operasional namun masih mengurus izin.

?Setelah kami diskusi panjang lebar, ternyata ada yang sedang mengajukan perizinan, artinya prosess perizinana sedang berjalan,? katany, Senin (3/7/2017).

Pihaknya, telah memberikan warning agar minimarket yang sudah beroperasi harus mengantongi izin. Begitu juga dirinya meminta Pemkot agar membatasi minimarket.

?Setop dulu jika masih ada yang ingin membuka usaha minimaket baru, Pemkot harus membatasi selesaikan dulu mereka yang belum mengantongi izin,? pintanya.?

Menurutnya perijinan diperketat sesuai aturan, tak lain agar PAD kota dapat meningkat sebab mereka yang berusaha sesuai badan hukum yang baru dikenakan retribusi atau pajak daerah.

"Kita menitikberatkan saat ini perijinan dulu. Karena dilihat dari sisi PAD, jelas tidak memberi sumbangsih apa apa, kalau belum keluar ijinnya."sesalnya.

Terpisah Ketua LPM Kelurahan Mekar Sari Solehuddin mendesak pembatasan izin dan pengaturan lebih rapi sebab usaha retail itu juga diduga mematikan toko kelontong, usaha kecil milik warga setempat.

?Pedagang kecil untuk penghasilannya dimatikan. Ini sudah tak lagi berpihak pada masyarakat kecil,? katanya.?

Dia mempertanyakan jarak minimarket yang satu dengan minirmarket lainnya, serta jarak minimarket dengan toko kelontongan. Izin minimarket tersebut dievaluasi mengingat jarak yang terlalu berdekatan antara minimarket yang satu dengan minimarket lainnya. ? ??

?Mungkin dalam satu kelurahan ada 2 sampai 3 minimarket yang berdiri. ?Kalau gitu caranya bagai mana nasip pedagang kecil ini?,? tanyanya.

Pada Peraturan Wali Kota Balikpapan (Perwali) Nomor 34 Tahun 2013 tentang pembatasan minimarket dengan minimarket Pola waralaba, pasal 5 disebutkan dengan jelas. Bahwa minimarket dan minimarket pola waralaba dibatasi paling dekat berjarak 2 kilometer (km) dengan minimarket atau minimarket dengan pola waralaba lainnya.

Perwali tersebut juga bertujuan mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perseorangan atau kelompok orang atau badan yang dapat merugikan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).?

Selain itu, Perwali ini diharapkan dapat mencegah pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan persaingan yang tidak wajar dalam bentuk monopoli, oligopoli, dan manopsoni.

Pihaknya ?menyangkan jika masih ada minimarket yang belum mengantongi izin. Menurutnya, izin harus beres sebelum usaha itu berjalan, bukan sebaliknya.

?Sangat disayangkan jika tidak memiliki izin. Katanya dengan berkembangnya minimarket itu dapat mengais Pendatan Asli Daerah (PAD), gimana mau dapat PAD kalau tidak berizin?,? tukasnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Aliev
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: