Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, mendesak PT TransJakarta untuk segera mengangkat para pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi pegawai tetap.
"Sebagai kuasa hukum para pekerja, FAKTA mendesak PT TransJakarta mengangkat seluruh pekerja yang dipaksa menandatangani PKWT periode Juni dan Juli 2017 serta yang sudah bekerja lebih dari lima tahun menjadi pegawai tetap," kata Nainggolan, melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/7/2017).
FAKTA juga mendesak pemerintah Provinsi DKI Jakarta bertindak tegas kepada PT TransJakarta agar memperbaiki kinerja dan mengubah kontrak PKWT yang dipaksakan kepada para pekerja menjadi surat pengangkatan sebagai pegawai tetap.
Nainggolan mengatakan setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan hukum, termasuk mempertahankan haknya melalui upaya hukum.
"Begitu pula prinsip dalam kontrak atau perjanjian kerja harus dibuat atas kesepakatan para pihak, bukan atas tekanan salah satu pihak," katanya.
Menurut dia, para pekerja PT TransJakarta itu rata-rata sudah bekerja lebih dari lima tahun sehingga seharusnya otomatis diangkat menjadi pegawai tetap, bukan lagi diperpanjang kontrak PKWT.
Namun, setelah para pekerja melakukan aksi protes dan mogok kerja, PT TransJakarta dikabarkan akan menghentikan kontrak para pekerja yang menuntut diangkat menjadi pegawai tetap.
"Akhirnya manajemen pada Juni dan Juli 2017 memperpanjang kembali PKWT para pekerja dengan waktu yang bervariasi antara enam bulan hingga satu tahun," jelasnya.
Namun, Tigor menilai ada keanehan pada kontrak PKWT yang dibuat PT TransJakarta untuk sekitar 4.000 pekerja, yaitu terdapat klausul para pekerja tidak boleh menuntut bila PKWT-nya kemudian tidak lagi diperpanjang.?(Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Advertisement