Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Direksi PT PAL Kena Pasal Grafitikasi oleh KPK

Direksi PT PAL Kena Pasal Grafitikasi oleh KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangkakan pasal gratifikasi terhadap tiga tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.

"Ketiga tersangka yang terkena pasal gratifikasi itu, yakni Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin (MFA), Kepala Divisi Perbendaharaan PT PAL Indonesia Indonesia Arif Cahyana (AC), dan Direktur Desain dan Teknologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar (SAR)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/7/2017).

Febri menyatakan ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.?

Sebelumnya, kata Febri, pada Selasa (4/7) ketiga tersangka itu diperiksa sebagai saksi silang di gedung KPK, Jakarta. "Saat penggeledahan di kantor PT PAL Indonesia pada Sabtu (1/7), penyidik menyita uang Rp230 juta dan 2.100 dolar AS," kata Febri.

Menurut dia, dalam proses penyidikan kasus sebelumnya berkaitan dengan pembayaran "fee agency" dalam penjualan Kapal SSV, penyidik menemukan sejumlah uang tunai yang dikelola secara terpisah dari sistem pengelolaan keuangan perusahaan.

"Indikasi gratifikasi yang diterima oleh para tersangka yang telah disita penyidik sejauh ini adalah Rp230 juta. Sekarang penyidik terus mendalami indikasi penerimaan lain terkait dengan perkara ini," ucap Febri. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: