Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Febri Diansyah Sebut Minta Penyidik Memilah Asal Usul Emas 74 Kg dan Valas dari Kasus Febrie Adriansyah

Febri Diansyah Sebut Minta Penyidik Memilah Asal Usul Emas 74 Kg dan Valas dari Kasus Febrie Adriansyah Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Advokat Febri Diansyah meminta kepada pihak Kejaksaan Agung agar segera mengungkap kepemilikan 74 kilogram emas serta mata uang asing yang ditemukan dalam proses penggeledahan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini menjerat kliennya yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Febri usai membesuk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (30/7) sore.

Selain meminta agar pemilik barang bukti tersebut dibongkar, Febri juga mendesak agar penyidik mendalami asal-usul dari emas dan valas tersebut secara transparan, apakah berasal dari sumber yang sah atau tidak sah.

"Kalau dari sumber tidak sah, harus dipilah lagi itu jenis tindak pidana apa? Kalau tindak pidana korupsi nanti ke Pengadilan Tipikor, tapi kalau tindak pidana lain itu enggak bisa ke Pengadilan Tipikor," ujar Febri.

Ia menilai, jika tindak pidana asal belum jelas, maka penetapan tersangka TPPU terhadap kliennya tergolong terburu-buru, termasuk dalam hal penahanan.

Dalam kesempatan yang sama, Febri juga mengeklaim menemukan sejumlah kejanggalan administratif pada surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kejagung, kendati pihaknya belum berencana buru-buru mengajukan gugatan praperadilan.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menitipkan penahanan terhadap Febrie Adriansyah di Rutan KPK sejak Jumat (24/7) untuk menjalani masa penahanan 20 hari pertama.

Hingga kini, pihak Kejaksaan Agung sendiri belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat