Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Akan Perbaharui Data Pemilih Tiap Tiga Bulan Sekali

KPU Akan Perbaharui Data Pemilih Tiap Tiga Bulan Sekali Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum akan memperbarui daftar pemilih setiap tiga bulan sekali untuk mempercepat proses pemutakhiran data pemilih yang akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah 2018 maupun Pemilihan Umum 2019.

"Kami punya program pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Jadi setiap tiga bulan, teman-teman KPU di kabupaten dan kota harus merilis daftar pemilih di daerah mereka. Itu program kami untuk jangka panjang," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Mantan anggota KPU Jawa Timur itu menjelaskan penyisiran daftar pemilih untuk penyelenggaraan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 ini, selanjutnya juga akan dipublikasikan melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) agar masyarakat kelak dapat melihat langsung status mereka sebagai peserta pemilu di daerah masing-masing.

"Kalau belum bisa tiga bulan, sekurang-kurangnya enam bulan sekali teman-teman di kabupaten dan kota harus merilis jumlah pemilih perhari itu berapa," tambah Arief.

Menurut dia, kelak pemutakhiran data untuk Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019 akan dilakukan dengan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat tanggal lahir, dan pencatatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).?Arief menuturkan pihaknya juga akan menggunakan data KTP elektronik dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menjamin ketunggalan data pemilih dalam pemilu.

"Kami minta data yang sudah menggunakan KTP elektronik, agar data itu lebih bersih, jadi tidak ganda. Dari 187 juta daftar pemilih yang ada, 135 juta pemilih itu sudah dapat dipastikan ketunggalannya," tuturnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: