Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yogyakarta Segera Terapkan Transaksi Non Tunai Paling Lambat September

Yogyakarta Segera Terapkan Transaksi Non Tunai Paling Lambat September Kredit Foto: Hafit Yudi Suprobo
Warta Ekonomi, Yogyakarta -

Pemkot Yogyakarta menyatakan realisasi upaya transaksi nontunai untuk segala bentuk pengeluaran dengan nilai lebih dari Rp1 juta dapat dilakukan paling lambat September.

"Saat ini, kami masih dalam proses penyusunan regulasi. Bisa dalam bentuk peraturan wali kota atau instruksi wali kota," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Jumat (21/7/2017).

Menurut dia, jika proses penyusunan regulasi dapat diselesaikan lebih cepat, maka pelaksanaan transaksi nontunai juga bisa dilakukan lebih awal yaitu mulai Agustus.

"Mungkin akan sulit untuk menerapkannya mulai Agustus, tetapi kami optimistis transaksi nontunai ini sudah bisa dilaksanakan paling lambat September," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta berencana menerapkan transaksi nontunai mulai awal semester dua 2017, khususnya untuk pengeluaran dengan nilai lebih dari Rp5 juta. Namun, lanjut Kadri, setelah melakukan komunikasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah, maka disepakati bahwa pelaksanaan transaksi nontunai akan diterapkan untuk pengeluaran lebih dari Rp1 juta.

"Seluruh organisasi perangkat daerah akan menerapkan transaksi nontunai ini untuk seluruh penganggaran. Penerapannya hingga tingkat kelurahan," ujarnya.

Implementasi transaksi nontunai pada pemerintah kabupaten/kota diatur dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ yang menyatakan bahwa pelaksanaan transaksi nontunai pada pemerintah daerah dilakukan paling lambat 1 Januari 2018 meliputi seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran.

Transaksi nontunai dapat dilakukan dengan alat pembayaran menggunakan kartu, cek, bilyet, giro, dan uang elektronik atau sejenisnya. Di dalam surat edaran tersebut juga dinyatakan bahwa penerapan transaksi nontunai dapat dilakukan secara bertahap dengan membatasi penggunaan uang tunai dalam transaksi penerimaan atau pengeluaran.

Kadri juga mengharapkan, pelaksanaan transaksi nontunai dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: