Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang menyusun regulasi pengendalian impor komoditas garam dengan berkoordinasi, serta memperkuat sinergi dengan sejumlah instansi terkait lain.
"Saat ini KKP juga sedang menyusun Peraturan Menteri KP tentang pengendalian impor komoditas pergaraman yang merupakan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Sedangkan terkait dengan fenomena kelangkaan garam akibat iklim yang kurang baik, Brahmantya mengungkapkan bahwa kekurangan stok garam nasional terjadi karena petambak garam di beberapa daerah sentra penghasil garam belum mulai panen.
Guna menanggulangi masalah yang terjadi, pemerintah telah melakukan berbagai upaya, termasuk verifikasi lapangan.
"KKP telah membentuk tim verifikasi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, untuk melakukan kajian terhadap kebutuhan bahan baku garam konsumsi," katanya.
Tim verifikasi itu terdiri dari Kementerian Koordinator Kemaritiman, KKP, Kemendag, Kemenperin, Bareskrim Polri, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Hasil verifikasi ini akan ditelaah dan menjadi dasar penerbitan rekomendasi impor bahan baku garam konsumsi untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku garam konsumsi pada tahun 2017.
Sebagaimana diwartakan, sejumlah pelaku industri garam mulai merumahkan karyawan akibat tidak bisa produksi dan terpaksa menghentikan produksi karena kesulitan mendapatkan bahan baku.
"Kami sudah dua bulan tidak berproduksi akibat tidak tersedianya bahan baku di seluruh sentra penghasil garam nasional," kata Direktur PT Budiono Madura Bangun Persada Ali Wafa di Bandung, Senin (24/7).
Menurut Ali Wafa, saat ini petani garam tidak bisa panen karena hujan yang masih terjadi meski seharusnya sudah memasuki kemarau.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Bangkalan, Jawa Timur, Budi Utomo menyatakan, saat ini harga garam konsumsi di wilayah kerjanya Rp2.600 per kilogram, naik Rp200 per kilogram dibandingkan dengan beberapa waktu sebelumnya.
"Naiknya harga garam konsumsi ini, dikarenakan persediaan garam menipis. Sekarang masih musim produksi," katanya di Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur, Minggu (23/7).
Kondisi ini memang menguntungkan bagi petambak garam, karena selama ini harga garam rendah. Namun ada kemungkinan harga akan turun apabila musim panen tiba. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement