Pemberlakuan tarif batas atas dan batas bawah taksi online mulai 1 Juli 2017 lalu ternyata belum efektif. Pemerintah pun dituntut untuk merevisi bahkan mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Muslich Asikin menilai, dengan adanya tarif batas atas dan bawah justru akan membatasi pilihan masyarakat akan transportasi yang terjangkau, pada saat demand terbatas dan supply berlebihan.
?Sehingga dengan adanya tarif batas bawah membuat masyarakat tidak bisa mengakses transportasi murah. Tarif batas atas juga akan membuat pengemudi enggan melayani daerah yang sulit dijangkau atau sangat padat. Untuk itu, saya mendorong Permenhub No. 26/2017 harus direvisi atau dicabut saja atau tidak usah di urus lah oleh pemerintah,? kata Muslich dalam sebuah diskusi bertajuk Quo Vadis Transportasi Umum Berbasis Aplikasi di Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Selain itu, lanjut Muslich, pemerintah juga tidak perlu mengatur soal kewajiban pemasangan stiker pada taksi online. Pemasangan stiker pada taksi online justru dinilai akan memicu aksi kriminal dari pihak-pihak yang kontra terhadap adanya transportasi daring ini.
"Ini mereka kan sudah terdaftar, sudah tergabung di koperasi. Sudah ada copy STNK, SIM, surat kelakuan baik. Di PM 26 itu atur macam-macam, kurangi saja yang tidak perlu seperti pakai stiker, ini sudah era digital. Pakai stiker malah menimbulkan masalah keamanan, bisa dikerjai orang," ungkap dia.
Menurut Muslich, yang perlu diatur oleh pemerintah hanya soal perpajakan dan keamanan dari alat transportasinya melalui uji KIR. Selebihnya, harus diserahkan kepada pasar agar bisnis yang terkait dengan teknologi semacam ini bisa tumbuh dengan baik di Indonesia.
"(Yang perlu diatur) tentang perpajakan, KIR. Pemerintah melakukan pengawasannya juga harus pakai teknologi," pungkas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait:
Advertisement