Prabowo Makin Kerap Keluarkan Inpres, MTI: APBN Terancam Jadi Cangkang Kosong
Kredit Foto: BPMI
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menyoroti peningkatan jumlah Instruksi Presiden (Inpres) yang diterbitkan pada periode awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kajian terbarunya, MTI mencatat pemerintah menerbitkan sedikitnya 21 Inpres sepanjang Januari 2025 hingga April 2026. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan enam Inpres yang diterbitkan pada dua tahun terakhir pemerintahan sebelumnya.
MTI menilai perhatian utama tidak hanya terletak pada jumlah Inpres, tetapi juga pada cakupan substansi yang diatur. Organisasi tersebut menilai sejumlah Inpres saat ini memuat arahan terkait kebijakan fiskal dan kelembagaan yang berdampak luas.
Dari 21 Inpres yang dianalisis, MTI mengidentifikasi 13 di antaranya berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas dalam proses perumusan dan pengawasan kebijakan.
Dua regulasi menjadi sorotan dalam kajian tersebut, yakni Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menurut MTI, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mengatur efisiensi anggaran dengan memblokir pagu belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp306,7 triliun yang sebelumnya telah disahkan bersama DPR dalam APBN.
Sementara itu, Inpres Nomor 17 Tahun 2025 menetapkan plafon pembiayaan hingga Rp3 miliar untuk setiap unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana program. Dengan target pembentukan 80.000 koperasi, MTI memperkirakan potensi kebutuhan pembiayaan dapat mencapai Rp240 triliun.
Direktur Eksekutif MTI, Ahmad Jilul Qur'ani Farid, menilai perkembangan tersebut perlu menjadi perhatian karena berpotensi memengaruhi mekanisme penganggaran yang selama ini dibahas bersama DPR.
"APBN tetap disahkan dengan undang-undang setiap tahun, tetapi isinya makin ditentukan belakangan lewat instruksi yang derajat pembahasannya tidak setara dengan pembahasan anggaran. Lama-lama APBN berisiko menjadi cangkang formal yang substansinya diisi dari ruang tertutup eksekutif," ujar Jilul dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, perhatian utama MTI bukan pada dugaan pelanggaran hukum secara teknis, melainkan pada pentingnya menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.
"Pasal 23 UUD 1945 menyebut APBN ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab. Kalau substansinya berpindah ke ruang instruksi, frasa itu kehilangan makna," katanya.
Senada, peneliti MTI, Grady Nagara, menyatakan kebutuhan pemerintah untuk bergerak cepat dalam merespons berbagai persoalan publik tetap harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang memadai.
"Negara memang butuh bergerak cepat, apalagi untuk masalah menyangkut masyarakat luas. Namun kecepatan tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi ruang deliberasi, transparansi, dan pengawasan publik," ujar Grady.
Menurut dia, penggunaan Inpres yang semula ditujukan sebagai instrumen koordinasi internal perlu diimbangi dengan kejelasan batas antara implementasi dan formulasi kebijakan.
Dalam kajiannya, MTI memetakan dua pola penggunaan Inpres. Pertama, pola yang disebut sebagai "mode pemotong", yakni Inpres yang memengaruhi pelaksanaan pagu APBN setelah disahkan DPR. Kedua, "mode pengarah", yakni Inpres yang menetapkan parameter substantif seperti target, harga acuan, dan skema pembiayaan.
MTI juga mencatat adanya sejumlah keterlambatan dokumen perencanaan dan penganggaran, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026, serta Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2026.
Temuan tersebut ditempatkan MTI dalam konteks evaluasi terhadap kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan. Organisasi itu menilai diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih efektif untuk memastikan kebijakan strategis tetap berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Sebagai rekomendasi, MTI mendorong agar Inpres difokuskan kembali pada fungsi koordinatif dan administratif. Organisasi tersebut juga mengusulkan penguatan pengawasan DPR terhadap kebijakan yang berdampak luas terhadap keuangan negara, serta peningkatan keterbukaan informasi terkait dasar kebijakan, estimasi pembiayaan, dan indikator keberhasilan setiap Inpres.
Hingga kajian ini dipublikasikan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak pemerintah terkait temuan dan rekomendasi yang disampaikan MTI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: