Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka dugaan korupsi suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan Dana Desa Dassok yang ditangani Kejari Pamekasan.
Terkait kasus suap Pamekasan, dilakukan penahanan terhadap lima tersangka. Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Febri menyatakan untuk tersangka Noer Solehhoddin (NS) selaku Kabag Inspektur Kabupaten Pamekasan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Sementara untuk tersangka Sutjipto Utomo (SUT) selaku Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi (AGM) ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Febri.
Selanjutnya, kata dia, untuk tersangka Ahmad Syafii (ASY) sebagai Bupati Pamekasan ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1 Kuningan.?"Sedangkan untuk tersangka Rudy Indra Prasetya (RUD) selaku Kajari Pamekasan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang," ucap Febri.
KPK telah menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan Dana Desa Dassok ditangani Kejari Pamekasan.?Selain Syafii dan Rudy, KPK juga menetapkan Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Inspektur Kabupaten Pameksan Noer Solehhoddin sebagai tersangka. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement