Perusahaan jamu asal Semarang Jawa Tengah, yakni PT Nyonya Meneer harus menerima kenyataan pahit jika perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Perusahaan yang pada tahun ini berusia 98 tahun tersebut ternyata memikul utang sebesar Rp89 miliar.?
Perusahaan menyatakan tidak sanggup membayarkan utangnya tersebut, akhirnya majelis hakim PN Semarang yang diketuai hakim Nani Indrawati mengabulkan tuntutan PT Nata Meridian Investara dengan menyatakan PT Nyonya Meneer pailit.
?Menyatakan batal perdamaian yang disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang dituangkan dalam Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor: 01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Smg., tanggal 01 Juni 2015. Menyatakan termohon pailit dengan segala akibat hukumnya,? katanya.?
Keputusan tersebut diambil majelis hakim karena sepanjang persidangan berlangsung, pihak PT Nyonya Meneer terbukti tidak bisa membayar utang. Dengan adanya keputusan itu, mejelis hakim menunjuk hakim pengawas untuk memastikan proses pailit berjalan. Majelis halim pun telah menunjuk kurator guna menilai aset yang dimiliki PT Nyonya Meneer untuk dijual.
Sekedar informasi, permasalahn utang perusahaan jamu yang berdiri tahun 1919 ini memang telah mencuat sejak tahun 2015. Tapi pada saat itu Majelis Hakim PN Semarang mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer untuk membayar utang terhadap semua kreditornya. Pengesahan proposal dilangsungkan dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).?
Pada saat itu, PT Nyonya Meneer bahkan memiliki utang sebesar Rp198,47 miliar kepada 35 kreditor. Namun, majelis hakim menyatakan jika seluruh utang pada 35 kreditor akan dibayarkan secara berangsur hingga lima tahun ke depan.
Semua kreditor dikelompokkan menjadi tujuh kelompok. Pemetaan kelompok disesuaikan dengan besaran utang yang harus dibayarkan debitor. Akan tetapi, proses pembayaran tidak berjalan dengan baik, sehingga saat ini perusahaan yang terkenal dengan produk minyak telonnya tersebut harus pailit.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait:
Advertisement