Presiden Direktur PT Nyonya Meneer Charles Saerang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah atas dugaan penggelapan gaji karyawan yang seharusnya disetorkan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Kuasa hukum pegawai PT Nyonya Meneer, Yetty Any Ethika di Semarang, Kamis (30/11/2017), mengatakan dugaan penggelapan tersebut sudah dilaporkan sejak Mei 2017 dan saat ini masih dalam penyelidikan.
Yetty menuturkan terdapat 82 buruh Nyonya Meneer yang diwakilinya melaporkan Charles Saerang atas penggelapan uang iuran BPJS senilai Rp622 juta.
"Laporan ini mewakili 82 buruh, tapi total buruh yang potongan iurannya tidak disetorkan mencapai sekitar 1.300 orang," ujarnya.
Menurut dia, iuran BPJS yang tidak disetorkan tersebut terjadi sejak 2011 hingga 2017 dengan nilai diperkirakan mencapai Rp13 miliar. Dirinya menuturkan hal tersebut juga sesuai dengan laporan tagihan dari BPJS. Yetty juga mencontohkan tagihan tunggakan iuran BPJS hingga Agustus 2017 mencapai Rp1 miliar lebih.
Yetty mengungkapkan sejumlah bukti berkaitan dengan potongan iuran tersebut telah disampaikan ke penyidik, seperti slip gaji para buruh yang ada bukti potongan iuran. Yetty juga mengharapkan bos PT Nyonya Meneer itu memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang digelapkan itu.
"Itu hak buruh, dipotong dari gaji buruh," pungkasnya. (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait:
Advertisement