Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih terus menyelidiki temuan bukti baru mengenai kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp117,5 miliar di Bank BNI 46 SKM Cabang Jalan Pemuda Medan, dan melibatkan tersangka berinisial BH, Direktur BDKL.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Minggu (6/8/2017) mengatakan bahwa setelah ditemukannnya bukti baru itu, telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut dia, Kejati Sumut masih menunggu petunjuk dari Kejagung mengenai penemuan bukti baru kasus kredit fiktif BNI 46 Jalan Pemuda Medan.
"Kejati Sumut tetap menyelidiki kasus BNI 46 yang merugikan keuangan negara tersebut," ujar Sumanggar.
Ia mengatakan bahwa kasus BNI 46 itu tidak ada istilah dihentikan dan terus dilakukan pengusutan. Bahkan, Direktur BDKL itu, masih status sebagai tersangka, dalam kasus kredit fiktif BNI 46 tersebut.
"Jadi, kasus BNI 46 itu, akan dilanjutkan proses hukumnya, dan tidak akan dihentikan," ucap juru bicara Kejati Sumut itu.
Sebelumnya, dalam kasus kredit fiktif BNI 46 itu, tersangka BH, sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kejaksaan. Setelah buron selama empat tahun, tersangka BH, ditangkap oleh pihak Imigrasi di Bandar Udara Soekarno- Hatta, Tangerang, Kamis, 22 Januari 2015 dan diserahkan pihak Polda Sumut.
Status tersangka BH, berubah menjadi tahanan kota, karena mengalami sakit jantung, dengan memberikan uang jaminan senilai Rp2 miliar ke Kejari Medan. BH diduga melakukan pembobolan dana kredit fiktif di BNI 46 Cabang Jalan Pemuda Medan senilai Rp129 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp117,5 miliar.
Dalam proses peminjaman tersebut, diduga BH menggunakan agunan usaha yang telah diagunkannya ke bank lain. Kejati Sumut menemukan adanya penyimpangan peminjaman dana kredit yang dilakukan BH. Setelah diproses, aset tersangka berupa sebidang tanah seluas 3.455 hektare di Provinsi Aceh yang di atasnya terdapat pabrik kelapa sawit telah disita oleh negara.
Dalam kasus tersebut, dua pejabat BNI 46 telah dihukum penjara masing-masing tiga tahun, yaitu Radiyasto mantan Pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Pemuda Medan, dan Titin Indriani, mantan Relationship BNI SKM Medan. (RKA/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Advertisement