Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wagub Jabar Tegaskan Proyek Meikarta Langgar Perda

Wagub Jabar Tegaskan Proyek Meikarta Langgar Perda Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menegaskan pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi harus memiliki izin pembangunan. Seharusnya, proyek yang digagas oleh?Lippo Grup?itu memiliki izin pembangunan karena sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan.

Terlebih pengembang proyek Meikarta ternyata sudah memasarkan fasilitas yang ada di calon kota baru tanpa disertai rekomendasi dan izin dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

"Mereka seharusnya menyadari bahwa perizinan itu sebuah proses yang harus ditempuh," katanya kepada wartawan usai menghadiri? Diskusi Forum Aksi Kaum Muda Jawa Barat di Freddo Cofee, Jalan Merak, Bandung, Senin (14/8/2017).

Demiz sapaan Wakil Gubernur Jabar mengatakan kejadian tersebut bisa terjadi dimana saja. Untuk itu, dia mengimbau kepada pihak pengambang untuk memperhatikan tiga kewenangan pemerintah yang tidak boleh dilanggar.

"Satu tidak melampaui kewenangan, kedua adalah prosedur yang harus ditempuh demgan baik dan ketiga substansinya tidak ditambah-tambah Kalau ketiga ini dilakukan dengan baik maka akan selamat dalam jalur hukum," paparnya.?

Dikatakan Demiz, jika melanggar tiga kewenangan tersebut maka ada potensi tindak korupsi. "Siapa yang mau mengambil risiko? Kalau saya sih tidak mau," tegasnya.

Dia mengimbau kalangan pengusaha memahami sikap dan posisi pemerintah yang terikat oleh peraturan. Artinya secara langsung atau tidak para pengusaha pengembang harus mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Masalah nanti dikasi izin atau tidak nanti dilihat sesuai dengan kajian teknik yang dikelurkan oleh pemerintah.?

"Saya sangat objektif, tidak perlu lihat siapa pun karena memiliki hak yang sama. Andaikata diizinkan, kenapa diizinkan? Harus bisa dijawab alasanya," pungkasnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: