Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bareskrim Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana First Travel

Bareskrim Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana First Travel Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Reserse Kriminal Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari 31 rekening tabungan milik First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

"Ada 31 buku tabungan dengan nomor rekening berbeda yang sedang kami minta untuk cek ke PPATK untuk ditelusuri aliran dananya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Selain ke-31 rekening tersebut, menurut dia, ada 13 rekening tabungan lain terkait First Travel yang sudah diblokir, di antaranya atas nama Andika Surachman (Dirut), Anniesa Desvitasari (Direktur), Siti Nuraida Hasibuan (Komisaris), dan First Travel.

Herry menjelaskan pula bahwa ada 72.682 orang yang mendaftar mengikuti paket umrah promo yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017.

Dalam kurun tersebut, ada 14 ribu orang yang sudah diberangkatkan ke Tanah Suci, dan masih ada 58.682 orang yang belum diberangkatkan.

Menurut perkiraan polisi kerugian jemaah pengguna layanan umrah perusahaan itu mencapai Rp848 miliar, yang meliputi biaya setor paket promo umrah Rp839 miliar dan biaya carter pesawat Rp9,5 miliar.

Andika juga tercatat memiliki utang Rp85 miliar ke penyedia tiket, utang Rp9,7 miliar kepada penyedia jasa pengurusan visa dan utang Rp24 miliar kepada sejumlah hotel di Arab Saudi.

PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga Rp14,3 juta per orang untuk paket promo, Rp25 juta per orang untuk paket reguler dan Rp54 juta untuk paket VIP. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: